Terima SK Penetapan Hutan Adat Dari Presiden

Enam Belas kelompok masyarakat adat kembali menerika penerima SK penetapan Hutan Adat dari Presiden Joko Widodo. Sepuluh diantaranya berasal dari Jambi, yaitu 7 kelompok dari Sarolangun, 2 kelompok dari Kerinci dan satu kelompok dari Bungo. Penyerahan SK berlangsung di Istana negara tadi pagi.
Penyerahan SK hutan adat harus kita apresiasi bersama sebagai tanda adanya pengakuan dan legalitas yang kuat dari negara untuk kelompok masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutannya.
Meski masyarakat sudah mengelola hutannya dengan baik, masih banyak tantangan yang dihadapi masyarakat pengelola, diantaranya ancaman perambahan dan penambangan liar. Dengan adanya pengakuan dan legalitas dari negara semakin menguatkan masyarakat dari berbagai ancaman yang bisa datang kapan saja dan dimana saja.
Bagi masyarakat sendiri merasa sangat banyak manfaat dari mereka mempertahankan hutannya. Abdul Hamid dari Ketua Pengelola Sumber Daya Hutan Meribung menyebutkan dari zaman dahulu hutan yang mereka pertahankan merupakan kawasan yang menjadi hulu air. Sehingga kawasan itu disebut dengan nama rimbo larangan, artinya memang dilarang untuk dialihfungsikan.


Berita terkait:
- - Hutan Adat Desa Lubuk Bedorong
- - Warga Desa Pancakarya Mulai Rintis Penguatan Imbo/lubuk Larangan
- - Hutan Adat, Bentuk Implementasi Konsep Zonasi
- - Masyarakat Kibul Desak Bupati Kukuhkan Hutan Adat
- - Cetuskan Perdes Warga Desa Guguk Harap Hutan Adatnya Terjaga Dan Lestari
- - Wartawan Jambi Dan Sumbar
- - Setelah 5 Tahun Berjuang,
- - Hutan Adat Keluru
- - SK Hak Kelola Tanah Rakyat
- - Bupati Bungo Kukuhkan Hutan Adat & Lindung Desa
- - Minim, Dukungan Pemda Dalam Legalisasi Hutan Adat
- - Jambi Pelopor Hutan Adat
- - PLTMH Senamat Ulu Diresmikan
- - Rambah Hutan Adat,
- - Marga Serampas bakal di Perdakan
- - Perda Pengakuan Dan Perlindungan Mha Serampas Disahkan
- - Presiden Serahkan SK Hutan Adat Sarolangun
- - Percepat Pengakuan Hutan Adat