Advokasi & Kebijakan

 

Dalam menjalankan kegiatan bersama masyarakat, pemahaman dengan aturan yang berlaku dan kajian hukum sangat diperlukan. Untuk itulah WARSI memiliki program dan staf tersendiri untuk melakukannya.

Tujuan program ini mendorong pemerintah dalam menghasilkan kebijakan yang memberi ruang partisipasi pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, berkeadilan dan mensejahteraan masyarakat lokal.

Dalam kerja advokasi analisis dan kajian hukum sangat diperlukan untuk mencapai output dan tujuan kegiatan.

Sejak WARSI berdiri advokasi ini telah memberikan hasil yang mendukung capaian kegiatan yang dilakukan. Hasil kerja program ini diantaranya: 

 

1. Pengakuan hak kelola Orang Rimba dengan dicabutnya izin konsesi InHutani V dan dikukuhkannya kawasan seluas 60.500 ha sebagai Taman Nasional Bukit Duabelas yang diperuntukkan bagi tempat penghidupan Orang Rimba melalui SK menteri Kehutanan Nomor 258/KPTS-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000
2. Keluarnya SK Bupati Bungo Nomor 1249 Tahun 2002 tgl. 16 Juli 2002 tentang Pengakuan Hutan Adat Dusun Batu Kerbau
3. Keluarnya SK Bupati SK Bupati Merangin No. 287 Tahun 2003 tentang Pengakuan Hutan Adat Desa Guguk.
4. Keluarnya SK Bupati SK Bupati Merangin No. 36 Tahun 2006 tentang Pengakuan Hutan Adat Desa Batang Kibul.
Perda Karhutla

Perda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Kabut asap hebat yang melanda Sumatera dan Kalimantan yang berulang setiap musim kemarau menyebabkan trauma yang mendalam bagi masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jambi, sebahagian besar disebabkan unsur kelalaian dan kesengajaan. Kelalaian misalnya karena ketiadaan alat dan personil untuk pemadaman kebakaran. Meski sebenarnya dalam setiap perizinan ada kesanggupan untuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, dalam prakteknya masih sangat sulit ditemukan.

Untuk itulah DPRD Provinsi Jambi, di penghujung tahun 2016 sudah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. WARSI dan sejumlah NGO lainnya, terlibat aktif dalam pembahasan perda. Dalam Perda ini, diatur tidak peluang untuk membuka lahan dengan cara di bakar. Juga adanya kewajiban pemegang berbasis lahan untuk menyediakan sarana dan prasaran pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Perda Serampas

Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Serampas

Masyarakat Marga Serampas sudah sejak nenek moyangnya hidup bergandengan dengan hutan. Pola pengelolaan hutan yang dimunculkan pemerintah dengan hadirnya Taman Nasional Kerinci selat dan juga tingginya perambahan di sekitar Serampas membuat masyarakatnya resah. Konon menurut dokumen-dokumen lama Serampas sudah diakui keberadaannya oleh Kesultanan Jambi. Masyarakatnyapun sudah mengelola alam untuk pemenuhan kebutuhan hidup dengan cara arif dan lestari mengingat posisi mereka yang berada di pegunungan. Guna melestarikan keberlangsungan komunitas ini beserta kearifan lokalnya, terutama kearifan lokal dalam menjaga hutan, diperlukan payung hukum yang jelas dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Menyadari pentingnya hal itu, masyarakat Serampas bersama KKI WARSI berupaya mendorong DPRD Kabupaten Merangin membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Serampas. Pengajuan ranperda ini juga relevan dengan implementasi putusan MK 35 terkait hutan adat dan peraturan perundangg-undangan terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Adapun subtsansi dari ranperda ini bersifat deklaratif, mengakui, dan memberikan perlindungan terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat Serampas yang selama ini terabaikan. Dengan adanya Perda ini hak-hak hukum adat masyarakat Serampas dapat dipulihkan dan menjadi pintu masuk untuk melakukan pemberdayaan dan pembangunan di wilayah adat Serampas.

Setelah melewati proses panjang, ranperda ini akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin dalam rapat paripurna Februari 2016. Perda ini merupakan payung hukum bagi masyarakat Serampas dalam mengelola dan melestarikan kearifan lokalnya, terutama dalam menjaga hutan adat dengan arif dan berkelanjutan.

DAPATKAN NAWALA KAMI

Dapatkan tulisan, kegiatan, publikasi, dan materi multimedia terbaru. Silakan berlangganan nawala KKI WARSI yang terbit setiap bulan.

SOSIALMEDIA KKI WARSI

Dapatkan tulisan, kegiatan, publikasi, dan materi multimedia terbaru. Silakan berlangganan nawala KKI WARSI yang terbit setiap bulan.

Jl. Inu Kertapati No.12, Pematang Sulur
Telanaipura, Kota Jambi
Provinsi Jambi, 36124

TELP 0741-66695,66678
FAX 0741-670509