Perhutanan Sosial di Bengkulu terus menggeliat. Dari 871.593,32 ha kawasan hutan di Provinsi pantai barat Sumatera itu terdapat 53.379 ha izin perhutanan sosial atau 46,5 % dari target 114.730 ha yang direncanakan hingga 2024 nanti. Dengan jumlah anggota kelompok sebanyak 11.215 keluarga  dan 10 koperasi.  Untuk mempercepat pencapaian target ini, telah disepakati untuk membentuk tim penyusun Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Perhutanan Sosial yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah yang akan dikomandoi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Direncanakan tim ini akan di SK kan oleh Gubernur Bengkulu dalam Waktu dekat.

Pembentukan tim ini, merupakan hasil dari Workshop Pengembangan Perhutanan Sosial Senin (22/11) yang diselenggarakan Komunitas Konservasi Indonesia  Warsi dan Pemerintah Bengkulu. Gubernur Bengkulu yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan percepatan perhutanan sosial sangat penting, karena Perhutanan Sosial merupakan satu dari 18 program prioritas pemerintah. “Saat ini pemerintah Bengkulu untuk mendorong persetujuan hutan kemasyarakatan dan hutan adat untuk petani perkebunan di Provinsi Bengkulu,”kata Agus Priambudi Kepala Dinas LHK Bengkulu.

Dikatakannya pada pengelolaan areal izin/persetujuan perhutanan sosial ini, sesuai dengan kearifan lokal yang mereka ketahui dan biasa mereka laksanakan pada lahan garapan mereka dengan tetap memperhatikan peraturan di bidang kehutanan.  “Ini tentu membutuhkan fasilitasi, bimbingan, pembinaan dan pendampingan dari semua pihak, agar masyarakat pemegang izin dapat menunaikan kewajiban dan memperoleh haknya dengan baik,”kata Gubernur yang diwakili Kepala Dinas Kehutanan pada acara.  

Dikatakannya, dalam rangka percepatan perhutanan sosial di Bengkulu, telah dibentuk kelompok kerja percepatan perhutanan sosial dengan SK Gubernur Bengkulu nomor: K.310.DLHK tahun 2020 tanggal 02 September 2020 tentang penetapan kelompok kerja percepatan perhutanan sosial Provinsi Bengkulu tahun 2020-2023. Upaya percepatan pengelolaan perhutanan sosial ini juga didukung oleh Kementerian LHK, dengan diberikannya fasilitasi berupa kegiatan pendampingan dalam tata kelola kelembagaan dan kawasan, kemitraan dan pengembangan usaha, serta penyelesaian/pengelolaan konflik. 

Gubernur juga menjelaskan dalam pengelolaan perhutanan sosial dibutuhkan pendampingan secara terus menerus dari berbagai sektor secara bersinergi untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan kelompok masyarakat yang telah mendapatkan akses legal melalui skema perhutanan sosial ini dalam melaksanakan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.  “Hal ini dapat dilakukan dengan upaya peningkatan kemampuan kelompok masyarakat tersebut dalam baik pengelolaan kelembagaan, pengelolaan kawasan,  maupun pengelolaan usaha. Sehingga diharapkan kelompok masyarakat tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraannya secara berkelompok dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,”kata Gubernur.

Pendampingan perhutanan sosial di Bengkulu, salah satunya juga dilakukan oleh Komunitas konservasi Indonesia Warsi. Dalam bekerja untuk perhutanan sosial ini memang membutuhkan kolaborasi semua pihak sehingga  bisa menjadikan perhutanan sosial sebagai program yang membawa kebaikan untuk ekologi dan masyarakat sekitar hutan. “Untuk percepatan ini, perlu adanya kesepahaman para pihak tentang perlunya dukungan dalam menjalankan skema Perhutanan Sosial,”kata Emmy Primadona Koordinator Program Warsi yang hadir dalam Workshop.

Dikatakan Emmy, dalam pengalaman Warsi, dukungan dan kolaborasi antar pihak dalam pengelolaan perhutanan sosial ini penting untuk mendorong percepatan tahap persiapan permohonan izin. Dalam hal ini dibutuhkan cukup banyak sumberdaya, baik dalam hal sosialisasi program guna memberikan pemahaman tentang Perhutanan Sosial itu sendiri, pemetaan lokasi yang akan diusulkan, maupun penyiapan dokumen yang akan diajukan. Selanjutnya juga yang menjadi penting adalah pasca izin, bagaimana masyarakat melalui lembaga pengelola dapat memanfaatkan kawasan, dengan langkah yang dilakukan adalah menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan, dilanjutkan dengan operasional kegiatannya. Ini akan menjawab tantangan perizinan perhutanan sosial,” kata Emmy.

Dikatakannya, ada banyak peluang untuk mewujudkan perhutanan sosial sebagai program prioritas dan mendapatkan manfaat yang diinginkan. Diantaranya berdasarkan Permendes 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dalam permendes itu terdapat empat prioritas pembangunan yaitu, pengembangan SDGs Desa, Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional sesuai dengan kewenangan desa serta mitigasi dan Penanganan Bencana Alam.

Perhutanan sosial yang masih dalam program prioritas nasional dan juga pemerintah daerah, tentu bisa menjadikan permen ini sebagai landasan dan mengakomodir dukungan penggunaan dana desa dalam pengelolaan perhutanan sosial. “Karena ini selaras dengan cita Perhutanan Sosial yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu program prioritas Nasional. Namun itu belum cukup karena perlunya dukungan pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam menjalankan program yang dibuat oleh lembaga pengelola perhutanan sosial seperti halnya bantuan barang, pengetahuan, modal tambahan atau pun akses pasar untuk memaksimalkan usaha yang dibuat oleh masyarakat,”kata Emmy.Dengan sepakat terbentuknya tim penyusun Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Perhutanan Sosial, diharapkan Bengkulu akan mampu mencapai target perhutanan sosial dan menjadikan masyarakatnya sejahtera dengan hutan mereka.