Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Senang Jaya Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur menabur 6.000 bibit ikan pada 8 kolam. Penaburan bibit ikan yang dilakukan di areal hutan desa ini, merupakan program pemerintah desa menggunakan alokasi dana desa, untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat melalui program perhutanan sosial.

Penaburan bibit yang berlangsung Rabu (20/6), disaksikan oleh Pemerintah Desa, Kelompok Pengelola Hutan Desa (KPHD) , Bumdes, serta BPD. Bibit yang ditabur ini berupa lele 2000 ekor, patin 2000 ekor, nila 1500 ekor, serta gurame 500 ekor.

“Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta memotivasi masyarakat agar terus bersemangat dalam mengelola izin perhutanan sosial yang telah didapatkan,”kata Gustiar, Kepala Desa Sungai Beras

Dikatakannya bantuan bibit ikan ini merupakan pengembangan usaha masyarakat desa yang diintegrasikan dengan badan usaha milik desa. “Harapannya, kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dan dapat terus dikembangkan, karena masih banyak kegiatan yang bisa di dukung untuk perhutanan sosial melalui Dana Desa,” tambah Gustiar.

Desa sungai Beras memiliki izin pengelolaan hutan desa dengan luas 2.200 Ha dan berada di Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Buluh. Ade Candra, Koordinator Program KKI Warsi, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemdes Sungai Beras atas inisiatifnya dalam mendukung Perhutanan Sosial. “Memang ini yang kita harapkan baik itu dari pemerintah pusat hingga ke daerah agar Perhutanan Sosial ini dapat terus didukung. Hal ini penting karena tujuan perhutanan sosial itu ada karena untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan,” ujarnya.

Ade juga mengharapkan bahwa pemberian bantuan ini dapat memotivasi kelompok tani dan masyarakat penerima izin perhutanan sosial untuk menjaga semangatnya dalam mengelola izin perhutanan sosial yang telah mereka terima. “Dengan keseriusan dan dukungan dari pemerintah dikolaborasikan dengan semangat masyarakat dalam mengelola hutannya, kita harapkan kesejahteraan yang menjadi tujuan adanya Perhutanan Sosial dapat tercapai,” kata Ade.

Dukungan untuk Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang salah satunya adalah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan yang berada di sekitarnya. Menurut Pasal 1 angka 64 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.

Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi yang sukses memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan izin Perhutanan Sosial melalui kolaborasi antara pihak Pemerintah, Swasta dan juga NGO. Provinsi Jambi saat ini luas areal perhutanan sosial sudah mencapai 200.512 ha. Dari 200.512 luasan izin perhutanan sosial di Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki izin Perhutanan Sosial sebanyak 9 SK dengan total luas 19.200 ha. Perhutanan Sosial sendiri sebenarnya telah masuk ke dalam Visi dan Misi Kabupaten Tanjabtim dan telah masuk ke dalam RPJMD Kabupaten tahun 2021-2026. Sehingga setiap stakeholder hanya perlu mengintegrasikan perencanaannya untuk mendukung Perhutanan Sosial. Baik itu pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, hingga desa dapat bahu membahu mendukung Perhutanan Sosial melalui tupoksi serta kewenangannya.

Manfaat keberadaan perhutanan sosial kini telah lebih banyak dirasakan oleh warga yang berada di sekitarnya. Sejak 2020 lalu, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mulai secara aktif bersama-sama mendorong agar perhutanan sosial dapat dikembangkan dan membawa kesejahteraan masyarakat yang memiliki izin. Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Mendagri No. 552/1392/SJ yang ditujukan untuk gubernur, dan bupati/walikota untuk dapat mendukung dan berperan dalam pengembangan program perhutanan sosial. Wujud dari ini semua, salahs atunya sebagaimana yang dilakukan pemerintah Desa Sungai Beras.