15 Tahun Sinarmas Berkontribusi Terhadap Penghancuran Hutan Alam Dan Menyengsarakan Rakyat Jambi

Sejak beroperasi pada tahun 1996/97, PT Wirakarya Sakti (WKS) dan PT Rimba Hutani Mas (RHM) yang berada dibawah bendera Sinarmas Group (SMG) telah menguasai hutan Jambi seluas 357.461 Ha. Saat ini, sepuluh anak perusahaan Sinarmas lainnya terus mengincar dan berupaya mendapatkan izin perluasan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) seluas 432.677 Ha pada hutan ek HPH yang masih tersisa di Provinsi Jambi. Dari 2,2 juta kawasan hutan Jambi, seluas 871.776 Ha atau sekitar 40 persen telah mengalami kerusakan. Diantara penyebab utamanya adalah ekploitasi oleh perusahaan HPHTI, menyusul pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Sinarmas adalah pelaku utama dalam bisnis HPHTI di Jambi. Dalam melancarkan bisnisnya di Jambi, Sinarmas telah menghancurkan kawasan hutan alam tersisa, mengakibatkan punahnya puluhan bahkan ratusan ribu satwa dan spesies endemik lainnya. Ribuan hektar lahan gambut bernilai konservasi tinggi juga telah disulap menjadi areal HPHTI.

Sementara kawasan hutan yang masih tersisa pada eks HPH –tak terkecuali kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh– terus diincar dan dibabat untuk memenuhi bahan baku pabrik kertas dan tissu yang juga milik mereka. Konflik perampasan lahan dan tanah rakyat Jambi, intimidasi dan tindakan kekerasan dalam beragam bentuk kerap dilakukan anak perusahaan Sinarmas. Petani di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi (Tanjab Barat, Tanjab Timur, Muaro Jambi, Batanghari dan Tebo) telah kehilangan lahan seluas 41.000 Ha. Masyarakat korban yang memperjuangkan lahan mereka, diteror, ditangkap, dipencarakan bahkan ada yang meninggal dunia akibat tembakan aparat brimob bayaran Sinarmas.

Upaya “pencitraan” yang dilakukan anak perusahaan Sinarmas melalui Sertifikasi Hutan Produksi Lestari (PHPL), hanyalah sebuah tindakan membohongi pasar, konsumen dan publik. Beragam upaya pencitraan/nama baik tersebut hanya untuk menutupi dosa-dosa yang telah dilakukan. Tumpukan konflik dan masalah sosial, ekonomi dan lingkungan yang mengancam masa depan Jambi yang hingga kini belum terselesaikan, menjadi dasar bagi kami untuk mengatakan bahwa Sinarmas tak pantas menyandang predikat “Sertifikasi Hutan Lestari”.

Kawasan hutan hujan tropis Jambi yang masih tersisa merupakan salah satu hal terpenting yang harus dijaga, selain sebagai kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati, juga merupakan jaminan atas keberlangsungan hidup rakyat Jambi di masa depan. Melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2011 ini, kami mendesak Pemerintah untuk segera:

  1. Menghentikan pengrusakan/konversi hutan alam tersisa di Jambi.
  2. Menyelidiki pelaku kasus-kasus kejahatan kehutanan yang terindikasi/ terbukti melakukan korupsi.
  3. Menghentikan penggusuran dan mengembalikan lahan rakyat Jambi yang dirampas anak perusahaan Sinarmas.
  4. Menjamin keselamatan rakyat korban dalam memperjuangkan haknya, serta menghukum Sinarmas dan aparat Brimob yang telah terbukti melakukan penembakan dan mengakibatkan meninggalnya petani Senyerang.
  5. Mencabut sertifikasi Hutan Produksi Lestari anak perusahaan Sinarmas di Jambi. oo0oo Siaran Pers Bersama Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2011

(Siaran pers: WALHI Jambi, KKI WARSI, SSS Pundi dan PPJ )