Semangat masyarakat Desa Hajran dan Jelutih dalam mengelola hutan desa mereka terus menggeliat. Didampingi KKI Warsi, para anggota Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kluster Batin XXIV Kabupaten Batanghari terus mengembangkan dan meningkatkan kapasitas terkait tata kelola perhutanan sosial. Sehingga cita-cita perhutanan sosial untuk memelihara ekologi dan meningkatkan ekonomi masyarakat dapat tercapai.
Dalam rangka mengenali manfaat potensi yang ada di hutan desa, LPHD Desa Hajran dan Desa Jelutih berkunjung ke Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk studi tiru mengenai budidaya lebah madu. Masyarakat desa di Sungai Beras telah mengembangkan berbagai usaha berbasis perhutanan sosial. Salah satunya yang bekembang yaitu peternakan lebah madu. Adalah Paimun warga Sungai Beras sukses melakukan budidaya lebah madu dengan memanfaatkan nektar dari pohon yang berada di hutan. Setiap bulannya, Paimun bisa panen 400-500 kg lebah madu sejak tahun 2019. Bahkan Paimun pernah memanen hingga 1 ton madu.
Lebah yang dipelihara oleh warga menggunakan media stup mencari makanan dalam hal ini nektar dari pohon yang berbunga. Hal itulah menjadi inspirasi untuk mengembangkan usaha yang sama bagi kedua LPHD di Kabupaten Batanghari. Terlebih saat ini banyak jenis pohon berbunga yang tumbuh di hutan desa Hajran Pusako Serengam Tinggi.
“Hutan desa kami merupakan kawasan hutan yang masih muda. Hutan tersebut bekas dari konsesi perusahaan yang mana juga terdapat banyak pohon akasia yang berbunga. Mendengar kisah di sini berhasil, kami ingin belajar” kata Datuk Budi Ketua LPHD Pusako Serengam Tinggi Desa Hajran.
Adapun, Juned perawat dan penggiat peternak lebah madu yang menjadi narasumber dalam kunjungan belajar menjelaskan mengenai cara budidaya lebah madu. Dipaparkan jika lebah madu mengambil nektar atau makanan dari daun-daun pohon yang berbunga. Selain itu dijelaskan hal-hal yang penting dalam budidaya madu, cara memanen, hingga cara pembibitan ratu lebah.
“Setelah pemaparan cara budidaya, kita bisa melakukan survei lokasi ke hutan Desa Hajran untuk melihat potensi pohon-pohon di sana. Apakah ada pohon-pohon tersebut ada yang berbunga yang masih muda sehingga bisa dimanfaatkan untuk makanan lebah,” terangnya.
Sementara itu, langkah yang dilakukan kedua LPHD ini merupakan tindak lanjut dari Komitmen Bersama Pengelola Perhutanan Sosial di Kluster XXIV Batanghari pada Februari lalu. Ada 5 hal yang disepakati, oleh 5 pengelola perhutanan sosial di kawasan Penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas itu. Pertama, mengembangkan usaha, peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan bersama. Kedua, mendorong dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari dalam pengembangan perhutanan sosial di Kabupaten Batanghari khususnya di Kluster Batin XXIV. Ketiga, melakukan upaya pencegahan deforestasi, perlindungan keanekaragaman hayati dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Keempat, melindungi areal izin perhutanan sosial dengan mencegah masuknya perusahaan-perusahaan hutan tanaman industri (HTI) maupun perusahaan perkebunan (HGU) yang melakukan ekspansi area dengan cara mengambil alih maupun memanfaatkan areal perhutanan sosial. Kelima, membentuk wadah komunikasi dan koordinasi antar kelompok pengelola area izin perhutanan sosial dan para pihak di wilayah penyangga TNBD kluster Batin XXIV yang dinamai Forum Komunikasi Bersama Lanskap Batin XXIV.