Hutan Adat

Hutan Adat

Hutan Adat merupakan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat, berdasarkan nilai-nilai kearifan adat.

Hutan Adat merupakan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat adat, berdasarkan nilai-nilai kearifan adat. Jambi sudah sejak era 1990-an mengakui hak kelola masyarakat dengan skema hutan adat. Meski waktu itu kewenangan pengelolaan kawasan hutan belum diakui negara. Baru dengan keluarnya UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mulai muncul istilah Hutan Adat. Namun hingga saat ini peraturan turunan terkait hutan adat tidak juga ada, sampai adanya Keputusan MK No.35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat.

Kendati begitu, melihat hubungan erat masyarakat yang sudah sejak lama hidup berdampingan dengan hutan, makin besarnya tekanan terhadap sumber daya hutan yang menjadi tempat hidup masyarakat serta konflik antara masyarakat dan perusahaan. Akhirnya Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati sudah merekognisi hutan adat di sejumlah kabupaten yaitu Kerinci, Bungo, Merangin dan Sarolangun. Bupati Kerinci merupakan yang pertama kali memberikan pengakuan terhadap Hutan Adat Temedak Keluru pada tahun 1994.

Masyarakat dalam memanfaatkan hutannya juga dengan kearifan lokal yang berasaskan lestari dan berkelanjutan, mereka sangat paham akan manfaat hutan dan juga dampak yang akan timbul dari pengelolaan hutan, sehingga masyarakat memproteksi hutannya dengan skema Hutan Adat.

DAPATKAN NAWALA KAMI

Dapatkan tulisan, kegiatan, publikasi, dan materi multimedia terbaru. Silakan berlangganan nawala KKI WARSI yang terbit setiap bulan.

SOSIALMEDIA KKI WARSI

Ikuti sosial media KKI WARSI untuk selalu terhubung & mendapatkan update terbaru.

Jl. Inu Kertapati No.12, Pematang Sulur
Telanaipura, Kota Jambi
Provinsi Jambi, 36124

TELP 0741-66695,66678
FAX 0741-670509