PHBM: Hutan Nagari

Hutan Nagari

Pada prinsipnya Hutan Nagari sama dengan Hutan Desa. Sumatera Barat sejak tahun 2000 dengan semangat kembali ke nagari, sehingga PHBM di daerah ini juga menyesuaikan sehingga skema yang muncul adalah Hutan Nagari.

Pada prinsipnya Hutan Nagari sama dengan Hutan Desa. Sumatera Barat sejak tahun 2000 dengan semangat kembali ke nagari, sehingga PHBM di daerah ini juga menyesuaikan sehingga skema yang muncul adalah Hutan Nagari. Untuk PHBM ini, Sumatera Barat sudah memiliki road map target pencapaian rekognisi areal PHBM seluas 500.000 ha selama 5 tahun. Target ini merupakan pengelolaan hutan oleh masyarakat yang terluas di Indonesia. Untuk mewujudkan ini Sumbar telah memiliki arah kebijakan dalam pengelolaan hutan, yaitu aktivitas kehutanan berbasis nagari, mengutamakan partisipasi dan bagi manfaat, meningkatkan tanggung jawab masyarakat lokal dan memberikan jaminan kelola hutan jangka panjang. Sehingga akan menjadikan Sumbar menjadi provinsi terkemuka dalam pengelolaan sumber daya alam berbasiskan kearifan lokal.

Salah satu capaiannya yaitu adanya pengakuan hak kelola masyarakat. Pemerintah Sumatera Barat melalui kelompok Kerja PHBM yang dimotori Dinas kehutanan Sumbar dan WARSI sudah mengidentifikasi lebih dari 110 nagari yang berpotensi untuk mendapatkan hak kelola dengan skema-skema yang sesuai dengan masyarakat setempat. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini, merupakan salah satu langkah mengembalikan kedaulatan masyarakat atas sumber dayanya.

DAPATKAN NAWALA KAMI

Dapatkan tulisan, kegiatan, publikasi, dan materi multimedia terbaru. Silakan berlangganan nawala KKI WARSI yang terbit setiap bulan.

SOSIALMEDIA KKI WARSI

Ikuti sosial media KKI WARSI untuk selalu terhubung & mendapatkan update terbaru.

Jl. Inu Kertapati No.12, Pematang Sulur
Telanaipura, Kota Jambi
Provinsi Jambi, 36124

TELP 0741-66695,66678
FAX 0741-670509