Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sarolangun perlahan mulai terlihat titik terang. Pada Oktober 2022, PJ Bupati Sarolangun Henrizal mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 297/DPMD/2022 mengenai pembentukan panitia Masyarakat Hukum Adat. Panitia ini nantinya melakukan identifikasi masyarakat hukum adat di Sarolangun, verifikasi, dan memberikan usulan penetapan MHA kepada Bupati Sarolangun.

”Ini merupakan momentum besar untuk Sarolangun, segera tunjuk tim untuk percepatan pengakuan MHA Sarolangun. Jangan sampai tidak dilaksanakan. Selanjutnya dari kabupaten siap akan menganggarkan dana untuk penetapan MHA,” ungkap Asisten III Setda Sarolangun Hazrian dalam FGD Penyusunan Alur Teknis Penetapan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sarolangun pada 21 November 2022.

Penetapan MHA adalah bagian dari amanat undang-undang untuk mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Jaminan atas tanah dan lingkungan serta keluasan untuk menjalankan tradisi budaya.

 “Panitia MHA Kabupaten Sarolangun yang telah dibentuk oleh Bupati Akan segera menjalankan tugasnya yang merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Panitia ini . Hal ini penting untuk diperjuangkan karena MHA memiliki hubungan yang erat dengan tanah, lingkungan hidup, ekonomi, sosial budaya dan hukum adat yang masih ditaati secara turun temurun,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sarolangun Huzairin, S.Pd.I

Penetapan MHA melalui SK Kepala daerah menjadi salah satu syarat MHA untuk dapat memperoleh Hak kelola Hutan adat dari Kementerian LHK sebagaimana yang tercantum di dalam Permen LHK No 9 Tahun 2021 dan PP 23 Tahun 2021. Selama ini, proses penetapan Hutan Adat di Indonesia cenderung lama, karena adanya syarat pengakuan masyarakat hukum adat dengan peraturan daerah.

“Ini merupakan bagian dari aksi nyata untuk membantu masyarakat hukum adat dalam memperoleh Hak-hak mereka dengan adanya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maka Panitia MHA Kabupaten Sarolangun akan lebih mudah melaksanakan tugasnya. KKI Warsi bersama Pemerintah daerah akan terus berkolaborasi dalam mendorong pengakuan dan perlindungan MHA karena besar harapanya dengan MHA mengelola hutan adat dengan kearifan lokalnya maka hutan di Indonesia akan terus terjaga dan lestari,” ujar Koordinator Program KKI Warsi Emmy Primadona.

Sementara itu, dalam FGD tersebut dilakukan perumusan Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan MHA yang telah disepakati rencananya akan ditetapkan melalui SK Sekda Kabupaten Sarolangun.