Perhutanan Sosial telah menjadi program prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 dan dilanjutkan RPJMN 2020-2024. Lebih khusus RPJMN 2020-2024 menempatkan perhutanan sosial sebagai salah satu strategi pengentasan kemiskinan. Sudah sepatutnya perhutanan sosial menjadi prioritas juga dalam berbagai rencana pembangunan di wilayah yang memiliki perhutanan sosial.

Selasa (6/10), di ruang pertemuan Hotel Syariah, Lubuk Basung Kabupaten Agam, KKI Warsi bekerjasama dengan KPHL Agam Raya melaksanakan workshop integrasi perhutanan sosial dalam prencanaan pembangunan nagari dan daerah di Lubuk Basung. Tujuan utama workshop ini untuk membangun integrasi rencana pengelolaan perhutanan sosial dengan rencana pembangunan nagari dan daerah. Peserta terdiri dari kelompok perhutanan sosial dan wali nagari di 13 nagari, camat serta Tenaga Ahli Perencanaan Desa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

“Kabupaten Agam memiliki kawasan hutan seluas 34,6% dari total luas kabupaten dan kedepannya salah satu fokus pembangunan kabupaten adalah pengelolaan sumber daya air dan peningkatan tutupan hutan,” terang Kepala BAPPEDA Agam Drs. Welfizar, M.Si.

Perhutanan sosial merupakan potensi yang bisa mendukung pembangunan daerah di kabupaten Agam. “Terdapat 93 kelompok tani hutan, 14 kelompok perhutanan sosial dan 5 kelompok hutan kemasyarakatan.Hasil dari workshop akan jadi masukan rancangan awal APBD 2021 dan acuan penyusunan RPJMD,” pungkasnya.

Peserta Workshop Integrasi PS dalam Rencana Pembangunan Nagari dan Daerah di Kabupaten. Dok: Hamda/KKI WARSI

Lebih lanjut pengelolaan hutan milik nagari dan pengelolaan lingkungan hidup pada prinsipnya telah tertuang dalam regulasi di tingkat kabupaten Agam.  “Peraturan Bupati Agam No 33 Tahun 2018 Tentang kewenangan nagari berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala nagari, memiliki relasi kuat dalam pengembangan potensi Perhutanan Sosial. Dalam rentang waktu tahun 2018-2020 sudah 7 nagari yang mengalokasikan dana desa untuk pengembangan perhutanan sosial dan semoga kedepannya semakin bertambah,” jelas Wahyu Bestari, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Agam.

Salah satu nagari yang telah mengalokasi pendanaan dan program pegembangan perhutanan sosial di Kabupaten Agam adalah Nagari Pasia Laweh. Model pengembangan berbasis nagari merupakan contoh baik yang bisa diterapkan di nagari lain, tidak hanya di Kabupaten Agam, bahkan Provinsi Sumatra Barat.

“Dalam menyokong pengembangan perhutanan sosial di Nagari Pasia Laweh upaya yang dilakukan adalah dengan menjadikan hutan sebagai bagian dari visi-misi pemerintah nagari, membentuk kelompok tani hutan berbasis kaum dengan LPHN, dan mengakomodir rencana kerja LPHN dalam rencana pembangunan nagari yang sebelumnya dibahas melalui musrenbang,” jelas Zul Arfin, Wali Nagari Pasia Laweh dalam presentasinya.

Tidak hanya dukungan program pengembangan, aturan lokal untuk mengikat agar pelaksanaan pengembangan perhutanan sosial tetap berlanjut pun telah dirampungkan. “Pemerintah nagari Pasia Laweh juga telah menerbitkan Peraturan Nagari No 2 tahun 2018 yang menyatakan perhutanan sosial bagian dari kewenangan nagari,” tambahnya.

Sementara itu, Manager Program KKI Warsi, Rainal Daus menyampaikan bahwa workshop ini diharapkan mampu memperkuat sinergitas antara kelompok perhutanan sosial, Pemerintah Nagari, Pemerintah Daerah dan KPH yang sudah mulai berjalan baik.

“Sinergitas antar pihak dalam pengembangan perhutanan sosial di kabupaten agam, mesti dijaga. Ini adalah momentum baik, kesepahaman ini mesti mampu menjawab berbagai tantangan dalam pengembangan perhutanan sosial, untuk mencapai tujuan dari perhutanan sosial masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari,” jelasnya.

Agenda ini merupakan langkah baik yang harus diteruskan, dan sudah sesuai dengan alur baik regulasi di nasional hingga kedaerah. “Prioritas pengembagan perhutanan sosial dalam kerangka RPJMN yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan sudah sepatutnya diterjemahkan dalam regulasi daerah agar benar-benar dapat diimplementasikan di tingkat masyarakat pengelola PS. Tentu, ini butuh dukungan semua pihak dan stakeholder di tingkat provinsi, kabupaten hingga nagari,” tutup Afniwirman, kepala KPHL Agam Raya.