Rabu-Jum’at (30/9-1,2/10) lalu, KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengadakan pelatihan pemantauan pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada 9 Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) yang berada di Provinsi Jambi. Pelatihan ini diadakan di tempat Ecowisata Alam Sebapo. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memperkuat dan menambah kapasitas staff dari KPHP dalam pengetahuan seputar SVLK dan memantau peredaran perdagangan kayu dari hulu hingga hilir di wilayah KPHP untuk mewujudkan implementasi SVLK yang keterwakilan, akuntabel, dan kredibel di Provinsi Jambi. 9 KPHP yang mengikuti pelatihan ini yaitu  KPHP Tanjung Jabung Timur, KPHP Tanjung Jabung Barat, KPHP Muaro Jambi, KPHP Batang Hari, KPHP Tebo Barat, KPHP Tebo Timur, KPHP Bungo, KPHP Merangin, dan KPHP Sarolangun Hilir.

Dinas Kehutanan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Bambang Yulisman, mengatakan bahwa betapa pentingnya pelatihan pemantauan ini dilakukan. “Pemerintah itu ingin menunjukkan komitmennya bahwa kita memang benar benar memerangi pembalakan liar sehingga memberikan keyakinan kepada pihak luar bahwa kita telah melaksanakan pengelolaan yang benar. Salah satu caranya yaitu dengan melaksanakan SVLK ini.” Ujar Bambang.

Selain itu Wakil Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, juga mengatakan bahwa pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dalam hal KPH melakukan pemantauan terkait implementasi SVLK. Setelah pelatihan ini, pemantauan akan dilakukan selama 6 bulan oleh masing-masing KPHP.

“Target utama dari kegiatan ini sebenarnya untuk mendiseminasikan SVLK ini tadi. Jadi untuk memperbaiki dan memberi tau kepada semua pihak mengenai SVLK ini. Nah setelah 6 bulan ini akan kita ambil pembelajaran apa yang penting dan dapat kita rekomendasikan untuk regulasi  nasional yang mengatur tentang SVLK. Ada problem yang nanti kita telusuri apa akar masalahnya. Nah setelah itu kita berikan solusi apa yang cocok untuk dilakukan kedepannya.” Ujar Adi.

SVLK merupakan salah satu inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mengatasi pembalakan liar serta mempromosikan kayu legal di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa kayu serta produk kayu yang di produksi di Indonesia berasal dari sumber – sumber yang legal dan dapat diverifikasi. Selanjutnya, dengan adanya SVLK ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola hutan yang merupakan akar masalah di sektor kehutanan selama ini. SVLK tidak hanya sebagai bentuk legalitas saja, namun juga perwujudan dari aspek keberlanjutan/lestari.

Dalam implementasi SVLK, pemegang izin usaha dan industri hasil hutan kayu menemui hambatan administratif dan keterbatasan informasi dalam pengurusan sertifikasi. Hal ini akan memberi peluang terjadinya praktek penyalahgunaan izin yang berimbas pada tidak tercapainya tujuan pengelolaan hutan produksi lestari. Idealnya, ketika implementasi SVLK mengacu pada aturan yang ada, dengan perdagangan kayu legal yang ditandai oleh sertifikat SVLK dapat memberikan nilai tambah dari produk hasil hutan kayu tersebut.

Indonesia memberlakukan SVLK sejak tahun 2009 dan diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 30 Tahun 2016 dan Peraturan Dirjen PHPL Nomor 14 tahun 2016. Selanjutnya, dengan adanya SVLK ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola hutan yang merupakan akar masalah di sektor kehutanan selama ini. SVLK tidak hanya sebagai bentuk legalitas saja, namun juga perwujudan dari aspek keberlanjutan/lestari.