Kamis, 8 Mei 2025, KKI Warsi dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang “Pengembangan Wilayah Terpadu (Integrated Area Development) Berbasis Perhutanan Sosial dan Perencanaan Penyelenggaraan Kontribusi Terhadap Target NDC (Nationally Determined Contribution) dalam Penanganan Perubahan Iklim Di Kabupaten Bengkulu Utara” yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Bengkulu Utara.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari Momenrandum of Understanding (MoU) antara KKI Warsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2024 tentang Pembangunan Rendah Emisi Melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Kolaboratif dan Berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Utara. Proses mendorong kerja sama ini merupakan proses yang cukup panjang untuk membangun kesepahaman dan kolaborasi hingga adanya nota kesepahaman dan kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang diturunkan dalam bentuk rencana kerja.
“Dalam konteks kerja sama, ini merupakan hasil dari perjalanan panjang selama kurang lebih dua tahun. Terakhir di tahun 2024 sudah ada MoU dengan pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengenai pengelolaan sumber daya alam yang kolaboratif dan berkelanjutan. Ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan ini akan berlangsung selama 5 tahun ke depan (2025 – 2030).” dijelaskan oleh Adi Junedi, Direktur KKI Warsi.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Pada aspek pengembangan Integrated Area Development (IAD) atau pembangunan wilayah terpadu melalui perhutanan sosial, kerja sama akan dimulai dengan; pertama pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial Kabupaten Bengkulu Utara (Pokja PPS) yang akan menjadi pengelola IAD, kedua melakukan identifikasi, integrasi dan sinkronisasi program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), ketiga penyusunan dokumen IAD dan sinkronisasi rencana aksi IAD ke dalam dokumen perencanaan nasional dan daerah, keempat melakukan konsultasi publik rencana aksi IAD Legal drafting dokumen IAD dan terakhir fokus pada implementasi Integrated Area Development (IAD).
Sementara itu, ruang lingkup mengenai rencana penyelenggaraan kontribusi terhadap target NDC dalam hal penanganan perubahan iklim langkah awalnya dengan melakukan penyusunan baseline Gas Rumah Kaca (GRK) dan inventarisasi potensi reduksi emisi. Dilanjutkan dengan penyusunan dokumen, legalisasi dan pelaksanaan rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim agar dapat berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca.
Inventarisasi potensi reduksi emisi gas rumah kaca ini akan menjadi angin segar bagi pemerintah Bengkulu Utara dengan adanya pengelolaan dan perhitungan jumlah emisi yang dihasilkan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga data yang diperoleh bisa diproses menjadi peluang dukungan yang dapat digunakan untuk mendukung dan mensejahterakan masyarakat di Bengkulu Utara.
“Saat melihat hasil paparan tim KKI Warsi ini sangat menarik bagi saya, bagaimana komitmen strategi penurunan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim. Kami menyambut baik kegiatan ini, komitmen dan strategi kegiatan ke depan yang akan kita jalankan harapannya dapat mensejahterakan masyarakat sekaligus menjaga kawasan hutan. Melalui kerja sama ini dapat berkesinambungan dan dapat dievaluasi bersama. Ini harus kita kejar bagaimana skema dan koordinasi bersama dengan KKI Warsi agar peluang dukungan berupa insentif dari nasional bahkan internasional dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara.” Disampaikan oleh Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.AP saat menanggapi dokumen kerja sama ini.
Seluruh inisiatif yang akan dilakukan dalam kerja sama ini diselaraskan dengan kegiatan yang sudah direncanakan dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara, agar implementasinya dapat terintegrasi dengan baik.
“Kerja sama yang dijalin antara KKI Warsi dengan pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara, bukanlah menjadi program yang baru tetapi mendorong keterpaduan dan sinergitas program yang sudah ada di beberapa SKPD untuk bersama-sama bisa berkontribusi dalam pengembangan wilayah terpadu dan kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca” Ditambahkan oleh Fitriyansyah, S. STP, M.M, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Inisiatif Kegiatan di Kabupaten Bengkulu Utara
Saat ini KKI Warsi telah mendampingi 11 desa di Provinsi Bengkulu, termasuk 2 desa yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara yakni Desa Batu Raja R Kecamatan Hulu Palik dan Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya. Di wilayah ini juga telah terdapat 8 izin perhutanan sosial yang terdiri dari 2 izin skema hutan desa dan 6 izin skema hutan kemasyarakatan yang tersebar di 7 desa yang di berada di bawah dua Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yakni KPHP Bengkulu Utara dan KPHL Bukit Daun.
“Dengan adanya kerja sama ini, tentu akan membuka peluang bagi Warsi bersama pemerintah daerah untuk dapat memperluas pendampingan di desa-desa lain yang berada di sekitar dan dalam kawasan hutan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.” Kata Adi Junedi.
Model imbal jasa lingkungan yang telah dikembangkan oleh KKI Warsi di beberapa wilayah kerjanya menjadi salah satu program yang menarik bagi pemerintah Bengkulu Utara, seperti pohon asuh, baby tree, dan juga pengelolaan dana karbon. Karena melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim, menjelaskan tugas pemerintah daerah diantaranya melakukan inventarisasi emisi gas rumah kaca, menyusun mitigasi perubahan iklim dan bagaimana menyusun konsep adaptasi perubahan iklim.
“Dengan kegiatan kerja sama ini kita akan mencoba untuk menghitung stok karbon di wilayah kabupaten, berapa jumlahnya, dan identifikasi kegiatan-kegiatan pemerintah daerah saat ini yang berkaitan dengan pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim. Tidak hanya di sektor kehutanan tetapi juga di sektor lainnya yang berhubungan dengan pembangunan daerah yang harapannya bisa berkontribusi untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bengkulu Utara.” Dijelaskan oleh Yulman, Kepala Bidang Kerja Sama di Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Melalui dukungan pendanaan dari Uni Eropa dan program Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 Provinsi Bengkulu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kabupaten Bengkulu ini akan berimplementasi langsung dengan kegiatan pengembangan model IAD dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (IGRK).
“Inisiatif kegiatan ini kedepannya kita perlu melakukan blow up dengan melakukan sosialisasi penyebarluasan informasi kegiatan dan peningkatan kapasitas masyarakat di desa-desa untuk memperkuat misi yang tidak hanya menjaga hutan dan kelestarian alam tetapi juga bisa mendapatkan manfaat ekonomi. Terlebih di Provinsi Bengkulu sendiri, Kabupaten Bengkulu Utara menjadi daerah dengan kawasan hutan terluas.” Jelas Bapak Arie Septia.
Secara langsung pada saat kegiatan penandatanganan dokumen kerja sama ini, Bupati Bengkulu Utara menyampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk membuat Surat Edaran kepada masing-masing kepala dinas yang ada di SKPD Kabupaten Bengkulu Utara untuk melakukan adopsi pohon di Desa Batu Raja R. Direncanakan pada tanggal 5 Juni 2025, Bupati bersama dengan Sekretariat Daerah mengagendakan kegiatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup dengan melakukan aksi penanaman pohon sekaligus sosialisasi peluang-peluang kegiatan dalam pengelolaan hutan kepada masyarakat, dan seremonial pengasuhan pohon oleh Bupati Arie Septia di Desa Batu Raja R.*