“Desa membangun Indonesia, bukan Indonesia yang membangun desa. Karena desa adalah masa depan Indonesia”
Kata Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi saat kunjungan ke Kabupaten Kerinci. Wamendes menyambangi Kabupaten Kerinci dalam rangka menghadiri workshop nasional “Peran Para Pihak dalam Mendukung Pengelolaan Perhutanan Sosial yang berkelanjutan dan Pengambangan Ekonomi Masyarakat”.
Kegiatan ini digagas Pemkab Kerinci bersama Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi sebagai bentuk kolaborasi dalam pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Kerinci. Di hadapan seluruh kepala desa di Kabupaten Kerinci, mengatakan kepala desa berperan penting dalam mendukung perhutanan sosial.
“Arah kebijakan Indonesia saat ini adalah kemiskinan ekstrem. Perhutanan sosial merupakan cara untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di desa,” katanya pada Selasa 14 Maret di Kantor Bupati Kabupaten Kerinci.

Kabupaten Kerinci secara administratif sebagian besar wilayahnya adalah kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Menurut Bupati Kerinci terdapat 218 desa di wilayahnya. Desa-desa ini sebagian besar berinteraksi dengan hutan, karena 51% wilayah kabupaten merupakan TNKS. “Lahan garapan warga hanya 38%,”kata Bupati Kerinci Adi Rozal.
Kehadiran skema perhutanan sosial, merupakan peluang yang bisa dikembangkan di Kabupaten Kerinci. Perhutanan sosial yang menjadi komitmen pemerintah untuk akses lahan dan mengelola sumber daya alam sesuai dan fungsi kawasan, diharapkan akan menjadi resolusi konflik tenurial di tanah air.
Kementrian Desa dan PDT, turut mendukung untuk pengembangan perhutanan sosial. Wamen Desa dan PDT dalam pertemuan dengan para Kades, Bupati dan OPD serta NGO di Kerinci, menyebutkan skema perhutanan sosial, diharapkan akan menjadi salah satu solusi masyarakat untuk mengelola hutan, secara lestari dan berekelanjutan.
Ia menyebutkan dalam perkembangan perhutanan sosial, kini tidak lagi hanya sekedar mencakup reforma agraria, namun sekaligus tercakup dalam keuangan hijau. Dalam konteks perhutanan sosial dapat mendukung perekonomian masyarakat melalui tersedianya lahan yang dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman berbasis kehutanan. Namun, tetap mengedepankan kelestarian fungsi hutan sebagaimana mestinya.
“Perhutanan sosial menyediakan lahan yang dibutuhkan petani untuk komoditi unggulan Kerinci seperti kopi dan kayu kulit manis. Tapi tetap tidak menghilangkan fungsi hutan, sebagai resapan air dan pencegah banjir dan longsor,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian PDTT memiliki skema model desa untuk mendukung perhutanan sosial dengan melibatkan Badan Usaha Milik (BUM) Desa. BUMdes sebagai badan usaha resmi di desa dapat melakukan kegiatan usaha baik baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, BUMdes pula dapat memanfaatkan dana desa, termasuk penyertaan modal usaha.
Tidak hanya itu, ia juga menghimbau kepada Pemkab Kerinci dan Pemprov Jambi untuk mengalokasikan kegiatan dan pendanaan untuk perhutanan sosial. Misalnya, pemerintah provinsi melalui dinas PMD mengalokasikan BKK (bantuan keuangan khusus) untuk desa perhutanan sosial, dan Bupati mengalokasikan ADD (Alokasi Dana Desa) untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa perhutanan sosial. Sinergi program telah dilakukan oleh Kabupaten Merangin Provinsi Jambi yang telah mengalokasikan ADD untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa perhutanan sosial.
“Pemerintah Kabupaten Merangin menjadi contoh untuk perhutanan sosial di indonesia. Jangan hanya Merangin, semoga juga dilakukan oleh Pemkab Kerinci. Saya menegaskan, dana desa dapat digunakan untuk memperkuat BUM Desa dan perhutanan sosial. Tujuannya agar kesejahteraan warga desa di dalam dan sekitar hutan segera meningkat.” ujarnya.
Kementerian Desa PDTT telah menjadikan perhutanan sosial sebagai salah satu prioritas penggunaan dana desa sejak tahun 2015 silam. Akan tetapi belum semua desa yang bisa dan mau menganggarkan perhutanan sosial.
“Banyak desa yang masih ragu untuk mengalokasikan dana desa untuk kegiatan perhutanan sosial di desanya. Untuk itu, dengan adanya Wamendes di sini dan seluruh kepala desa, sama-sama membangun pemahaman untuk desa mengembangkan perhutanan sosial,” kata Bupati Kabupaten Kerinci Adirozal.
Bahu membahu untuk membangun desa. Gubernur Jambi mengatakan perhutanan sosial masuk dalam Gerakan Dusun Membangun. Oleh karena itu harus ada sinergi antara Pemkab, Provinsi, dan pemerintah pusat.
“Perhutanan sosial dimasukkan dalam Gerakan Dusun Membangun. Semua OPD terkait harus ikut andil, karena tidak bisa sendiri-sendiri. Karena goalnya adalah pengembangan ekonomi masyarakat,” ujar Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.

Sementara itu, Warsi yang mendampingi masyarakat di sekitar hutan di Provinsi Jambi mengatakan, masyarakat pengelolaan perhutanan sosial membutuhkan dukungan dari para pihak tidak hanya dinas lingkungan hidup saja.
“Perhutanan sosial sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat sehingga butuh upaya lintas sektor. Untuk itu perlu kolaborasi para pihak dalam mengelolanya,” ujarnya.
Kabupaten Kerinci merupakan salah satu kabupaten terbanyak yang mendapatkan SK Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini ada 57 SK yang telah dialihkan kelolanya dari KLHK kepada masyarakat. SK perhutanan sosial ini terbukti mampu mengangkat perekonomian masyarakat Kerinci, ini dibuktikan dengan adanya 46 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah meraih peringkat gold atau telah memiliki produk usaha dan pasar lokal. Adapun bentuk usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, seperti kopi dan kulit manis, jasa lingkungan di bidang ekowisata, dan produk olahan seperti selai kerben dan gula aren serta produk kerajinan.
Melihat praktik dari kelola masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kerinci juga berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat mengelola hutan. Salah satunya, terbentuknya Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mempercepat terbitnya izin Hutan Adat di Kabupaten Kerinci.
“Apresiasi kepada Bupati Kerinci yang telah menerbitkan SK Panitia MHA Kabupaten Kerinci sebagai bentuk komitmen dalam mendukung perluasan penetapan hutan adat di Kabupaten Kerinci,” kata Adi Junedi.