Data memegang peranan yang sangat penting dalam setiap kegiatan, termasuk untuk perencanaan pembangunan. Ditataran desa, setiap tahunnya pemerintah desa sudah membuat desa yang disampaikan dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang disampaikan kepada Bupati masing-masing. Di banyak desa data ini, dibuat dalam bentuk buku dan hanya bisa diakses oleh aparat desa. Juga ada kondisi arsip-asrsip ini bisa hilang, sehingga harus memulai untuk tahun berikutnya. Tahun berikutnya buat lagi data yang sama. Pada saat yang bersamaan data spasial di desa mulai terkumpul.  Inilah yang mendorong pemerintah Desa Long Pada Kecamatan Tubu Kabupaten Malinau Kalimantan Utara tertarik untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Long Pada Faridan Liwah pada acara Konsultasi Publik Konsultasi Publik Pembelajaran dan Mendapatkan Dukungan Membangun Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Basis Data Dalam Penyusunan Pembangunan Desa Long Pada Kecamatan SungainTubu yang diselenggarakan kerjasama KKI Warsi dengan Pemkab Malinau di Ruang Lagfratu Kantor Bupati Malinau pada 14 Januari 2021  

“Meski kami cukup jauh dari Ibu kota Kabupaten 131 km, atau 5-7jam perjalanan, dengan adanya internet yang sudah ada di desa kami, kami coba memaksimalkan pemanfaatannya untuk kemajuan desa, terutama dalam mendukung perencanaan pembangunan desa,” kata Faridan.

Dikatakannya ada banyak dukungan untuk mewujudkan SID, diantaranya adalah UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 86 sudah menjelaskan setiap desa harus memiliki Sistem Informasi Desa (SID) yang berfungsi sebagai layanan administrasi kependudukan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Sebagaimana tertuang dalam dalam UU Permendes PDTT No.13 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa pasal  6 Ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 huruf b tentang  pengembangan teknologi Informasi Desa.

Komunitas Konsrvasi Indonesia yang melakukan pendampingan masyarakat di dalam dan sekitar hutan aktif mendorong masyarakat untuk membuat perencanaan dan pengembangan pembangunan berbasis potensi dan kebutuhan warga masyarakat desa. Termasuk mendukung masyarakat dalam menyusun database spasial dan sosial, sebagai acuan perencanaan pembangunan desa. Untuk itulah KKI Warsi mendukung pengembangan system database SID.

Penggunaan SID untuk perencanaan pembangunan ini yang disampaikan dalam acara Konsultasi Publik ini, mendapat sambungan hangat dari para pihak. Dalam kegiatan yang berlangsung secara online dan ofline ini dihadiri oleh para OPD di lingkup Pemkab Malinau, Kepala Desa dan LPHD. Secara online hadir Staf Ahli Mentri Desa, PDT dan Transmigrasi, Kepala BPsKL Regio Kalimantan dan para pemerhati dan penggiat desa lainnya

Samsul Widodo Staf Ahli Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi yang hadir secara virtual dalam acara ini menyebutkan bahwa SID merupakan bagian penting dalam pembangunan desa yang sudah termaktub dalam UU Desa no 6 tahun 2014 tentang Desa. “Ini langkah maju untuk mendukung percepatan pembangunan desa berkelanjutan yang menjadi program prioritas Kemendes 2021,”kata Samsul Widodo.

Dikatakan Samsul, pemerintah Desa mendapatkan dukungan dana yang banyak. Dalam periode 2015-. 2021 dana desa yang disalurkan sebanyak Rp 400,87 T. Untuk tahun 2021 sebanyak Rp  72 T. “Dana ini bisa dimanfaarkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, pengembangan ekonomi kreatif desa, program penguatan pangan,” kata Samsul.

Untuk Pemanfaatan dana desa ini tentu harus mengacu pada data yang yang validasi dan up date. Sistem Informasi Desa (SID) menjadi salah satu bentuk program pembangunan desa secara berkelanjutan,  untuk mewujudkan pembangunan desa yang baik (tepat guna, tepat sasaran, tepat teknologi) dan merata harus di dukung oleh data yang baik dan terkini. Namun permasalahan terbesar sampai saat ini adalah desa-desa masih miskin data, secara spasial dan social. masyarakat desa belum menjadi pelaku utama dalam pengumpulan dan penguasaan data desanya.

Persoalan inilah yang akan di jawab dengan penggunaan SID. “Komponen data SID meliputi data spasial berupa wilayah desa dan  pola pemanfaatannya juga ada data data sosial yang berisi informasi detail penduduk,  kesehatan, pendidikan, ekonomi  dan infrastruktur. Juga sebagai tempat pencatatan  administrasi desa misalnya surat menyurat desa,”kata Yul Qari Manager Program KKI Warsi.

Dikatakannya, data dalam SID dimasukkan ke dalam aplikasi SID yang bersifat terbuka, bisa diakses secara online dan off line. Data yang terdapat dalam aplikasi ini berupa database yang  dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa berdasarkan permasalahan dan potensi lokal yang ada.  “Dengan database ini, juga bisa menjadi media  transparansi dalam penggunaan Dana Desa sekaligus publikasi kegiatan desa,” kata Yul.

Dikatakannya data yang tersedia dalam SID ini, jika tersedia di smua desa akan lebih memudahkan pemerintah dalam merancang pembangunan dan bisa saling bersinergi.  Data dalam SID ini bisa sebagai media penghubung sinergisitas RPJM Desa dengan RPJM kabupaten dan RKT. “Kumpulan data desa-desa dapat menjadi data kecamatan, selanjutan kumpulan data kecamatan menjadi data kabupaten. Dan akhirnya kabupaten punya satu database online,” kata Yul.

Untuk keamanan data dalam SID ini, Yul menyebutkan aplikasi yang tersedia menyediakan pengamanan yang baik. Dalam melakukan publikasi data admin yang mengelola data bisa memilih data yang akan ditampilkan. “untuk yang bisa diakses public, maka data yang dimunculkan adalah data yang sifatnya umum, sedangkan data teknis, itu hanya administrasi yang bisa mengakses dan hanya bisa digunakan secara off line oleh masyarakat setempat,” kata Yul.

Dengan adanya SID ini, sudah bisa menjadi rujukan untuk pembangunan desa termasuk untuk bantuan pada anak-anak di desa yang kurang mampu, jalan kampung mana yang harus diperbaiki, rumah warga mana yang layak mendapat bantuan renovasi, serta pembangunan rumah untuk keluarga yang belum memiliki rumah.***