Kemiskinan yang menjerat masyarakat di dalam dan sekitar hutan masih menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia. Dilihat dari luas kawasan hutan di Indonesia 120,7 jt Ha (63,09 % dari luas daratan). Kawasan hutan yang ada ini, 31,8 persen dikelola oleh korporasi melalui perizinan HPH dan HTI.
Tak bisa dipungkiri penguasaan lahan yang sangat besar oleh korporasi ini telah menyebabkan ketimpangan akses dan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang masih memprihatinkan. Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial Dan Hutan Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan KLHK Herudojo Tjiptono menyebutkan mengatasi ketimpangan akses ini, KLHK sudah mengalokasikan Pengelolaan Hutan untuk masyarakat sebesar 15 juta ha atau ±13 %.

Kebijakan ini penting mengingat saat ini masyarakat miskin di dalam dan sekitar hutan masih cukup tinggi. “Terdapat penduduk miskin di areal hutan mencapai 10,2 jt atau 36,73% dari total penduduk miskin di Indonesia,”kata Herudoyo dalam webinar Rapat Koordinasi Membangun Sinergi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi Jambi yang diselenggarakan Direktorat Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri bersama Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, 13 Agustus 2020.

Herudojo menjelaskan, perhutanan sosial merupakan salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberikan akses kepada masyarakat mengelola hutan. kegiatan dilakukan dengan cara pemberian akses kelola kawasan hutan oleh masyarakat, peningkatan kapasitas dalam hal pengelola kawasan, kelembagaan, dan usaha kelompok masyarakat pengelola hutan. “Juga dilakukan kemitraan investasi/usaha, Industri nilai tambah produk dan Pemasaran/Promosi produk perhutanan sosial. Kegiatan ini sudah dimulai dan terus ditingkatkan target dan indikator untuk keberhasilan pencapaiannya,”kata Herudojo.

Heru juga menjelaskan bahwa kesuksesan perhutanan sosial akan tergantung pada tiga aspek utama, yaitu pengelolaan hutan hutan dilakukan dengan baik ditandai dengan meningkatnya tutupan hutan, terbentuknya kelembagaan yang kuat di tingkat masyarakat dan adanya pengembangan usaha perhutanan sosial yang memberi manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”katanya.
Untuk mencapai ini Heru menyebutkan bahwa penting dilakukan kerja sama semua pihak, dari daerah sampai pusat dengan menjalin singkronisasi. Perhutanan sosial harus masuk dalam perencanaan pembangunan di daerah dan pusat, sehingga saling terintegrasi. Tujuan akhirnya hutan bisa memberi kesejahteraan masyarakat dengan tanpa merusak hutan itu sendiri.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak hutan, di sejumlah daerah sudah mulai berjalan melalui skema perhutanan sosial. Pemberian akses pada masyarakat terbukti mampu mempertahankan hutannya dan memberikan nilai ekonomi, ekologi bagi masyarakatnya. “Program Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi sesungguhnya mampu menjawab tantangan pembangunan di Provinsi Jambi yakni untuk mengurangi angka pengangguran dan pembukaan lapangan kerja,”kataDirektur Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Rudi Syaf.
Disebutkannya pada RPJMN 2020-2024, Pemerintah Pusat telah kembali menjadikan Perhutanan Sosial sebagai kebijakan strategis nasional. Program kebijakan Perhutanan Sosial sendiri ditujukan sebagai strategi mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran dan penciptaan lapangan kerja, serta mengurangi ketimpangan penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan. untuk memaksimalkan manfaat perhutanan sosial ini perlu percepatan dan peningkatan akselerasi kerja sama antara semua instansi dan stakeholder. Sebagai contoh Di Provinsi Jambi luas areal perhutanan sosial sudah mencapai 200.512 ha (60%) dari target 340.893 ha yang di tetapkan KLHK melalui peta PIAPS Revisi IV. Capaian tersebut terbagi ke dalam 411 SK. “Walau belum mendapatkan dukungan maksimal dari semua pihak, Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi sudah mulai memberikan manfaat bagi masyarakat, berupa manfaat ekologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Jika target pengembangan usaha Perhutanan Sosial dapat dicapai, maka otomatis akan menekan angka kemiskinan dan pengangguran khususnya di tingkat desa di Provinsi Jambi,”kata Rudi.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni menyebutkan sangat penting menjalin kesinambungan pemerintah daerah dan pusat menjadi sangat penting dalam optimalisasi penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan peluang usaha, peningkatan ketahanan pangan. Diantaranya melalui perhutanan sosial. Untuk mewujudkan ini Dirjen mengharapkan pemerintah daerah untuk memperhatikan sejumlah hal. “Mengkoordinasikan dan mengintegrasikan program-program yang dapat berkontribusi terhadap implementasi perhutanan sosial ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,”kata Hari.

Selain itu juga penting meningkatkan keterlibatan stakeholders non pemerintah, memfasilitasi kegiatan pengembangan usaha perhutanan sosial agar masuk dalam agenda musyawarah perencanaan pembangunan desa. “Juga mengoptimalkan peran Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial dan Mendorong BUMD dan mitra swasta untuk dapat berperan aktif menampung dan/atau memasarkan produk hasil usaha perhutanan sosial, serta Memfasilitasi kemudahan akses permodalan bagi pemegang izin dari bank daerah setempat,” katanya.

Kesamaan persepsi serta keterpaduan seluruh daya dan upaya untuk kesejahteraan masyarakat, yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta yang terpenting adalah terjaganya fungsi kawasan hutan untuk kita wariskan kepada generasi penerus bangsa. “Strategi Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Sosial dapat diupayakan melalui peningkatan sinergitas seluruh stakeholders terkait,”kata Hari.

Kepala dinas kehutanan Provinsi Jambi melalui Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat ( PPMHA) Gushendra menyebutkan percepatan Perhutanan Sosial, Pemerintah perlu membuat instrument kebijakan perencanaan dan penganggaran percepatan perhutanan sosial yang dianggarkan melalui APBD Provinsi, memperluas cakupan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) subbidang kehutanan untuk penyediaan fasilitas kegiatan pendampingan dan pengembangan perhutanan sosial, serta mensinergikan program dan kegiatan pemerintahan desa yang didanai melalui Dana Desa (DD) untuk kebutuhan memfasilitasi penyiapan areal dan pengembangan hutan desa.

“Perhutanan Sosial yang dijalankan melalui pemberian akses pengelolaan hutan kepada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan merupakan kebijakan yang patut diapresiasi yang secara nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, memutus lingkaran kemiskinan”kata Gushendra.