Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Ibul Bajurai Desa Olah Besar Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batanghari kembali bersemangat. Hutan Desa seluas 721 ha ini diharapkan akan menjadi kawasan kelola yang membawa kebaikan untuk ekologi dan ekonomi masyarakat sekitarnya. Untuk memaksimalkan manfaat hutan desa ini, LPHD melakukan revisi penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) periode 2022-2031 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Desa Ibul Bajurai periode 2022.
Penyusunan RKPS dan RKT ini mengacu kepada hasil survei potensi hutan desa. Dari survei yang dilakukan, dalam hutan desa Ibul Bajurai terdapat 101 jenis spesies pohon dari 24 family. “Rekapitulasi analisis jumlah spesies di setiap tutupan lahan hutan desa Ibul Bajurai yakni hutan sekunder terdapat 61 spesies, belukar terdapat 17 spesies, pertanian lahan kering campur semak terdapat 54 jumlah spesies dan lahan terbuka terdapat 13 spesies,”kata ketua LPHD Ibul Bajurai Subhan dalam rapat RKPS yang berlangsung di aula kantor Desa Olak Besar, beberapa hari lalu.
Dikatakan, jenis pohon yang banyak di jumpai di hutan desa Ibul Bajurai diantaranya medang, karet, bika, kelat, geronggang, kempas, meranti sabut, sepo dan lainnya. “Dari data hasil hutan kayu ini, tercatat beberapa jenis diantaranya tergolong ke dalam jenis yang dilindungi baik oleh undang-undang maupun oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) yaitu Meranti dan Balam putih,” kata Subhan.
Adapun spesies pohon yang bernilai ekonomi tinggi untuk produksi kayu meliputi Litsea sp (medang), Shorea sp (meranti), Syzigium sp (kelat), Koompassia malaccensis benth (kempas), Strombosia javanica (kacang-kacang) dan Palaquium sp (balam merah). Sedangkan potensi yang bisa langsung dimanfaatkan adalah hasil hutan bukan kayu (HHBK) yakni karet petai, jengkol, kabau, durian, rambutan, lipai dan cempedak yang juga tumbuh subur dalam kawasan hutan desa.
“Dengan hasil survey ini kita mendorong rencana pengelolaan kawasan berpedoman pada potensi yang dimiliki,”kata Asrul Aziz Sigalingging Koordinator Program KKI Warsi yang hadir dalam acara penyusunan RKPS dan RKT ini bersama KPHP Batanghari dan Pemerintah Desa Olak Besar.
Dikatakan Aziz, Warsi mendukung rencana kelola kawasan ini, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat komunitas untuk penyusunan RKPS secara partisipatif sesuai perkembangan aturan dan kebijakan terbaru yakni Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. “Ada sejumlah pembaruan dari Permen LHK ini, yang bisa menjadi pedoman untuk revisi RKPS dan RKT, sehingga masyarakat bisa memaksimalkan pengelolaan kawasan hutan,”kata Azis.
Terkait dengan rencana kerja, LPHD Olak Besar berdasarkan data hasil survey potensi hutan desa dan diskusi serta musyawarah desa, telah menyepakati beberapa segmen rencana pengelolaan hutan desa. “Rencana kami adalah pengembangan usaha melalui pemanfaatan HHK, HHBK, agroforest dan jasa lingkungan,”kata Subhan.
Untuk pengembangan usaha ini, LPHD telah merancang pembentukan KUPS. “Disamping itu, kami juga berencana akan mengadopsi program Pohon Asuh sebagai salah satu segmen pengelolaan hutan desa di sektor jasa lingkungan maupun HHBK untuk melindungi potensi hasil hutan kayu yang terdapat di areal hutan desa,”kata Subhan.
Diharapkannya, pohon asuh akan diintegrasikan sebagai salah satu program pengembangan usaha. Pada aspek kelembagaan, LPHD Ibul Bajurai, sepakat akan meningkatkan fungsi tim patroli untuk mitigasi illegal logging dan pencegahan karhutla. Mengingat bahwa Hutan Desa Ibul Bajurai Desa Olak Besar berada di wilayah penyangga penting di timur landskap Bukit Dua Belas (TNBD), LPHD Ibul Bajurai juga berinisiatif membangun kerjasama dengan dua komunitas pengelola hutan desa lainnya yang berada di wilayah penyangga strategis TNBD yakni LPHD Rimbo Pusako Batang Terab, Desa Jelutih dan LPHD Pusako Serengam Tinggi, Desa Hajran. Keberadaan tiga hutan desa ini yang berada dalam satu landskap di wilayah penyangga TNBD dan Secara administratif masuk dalam administrasi kecamatan Bathin XXIV, menjadikan keberadaan tiga hutan desa ini menjadi penting dalam melindungi dan mempertahankan tutupan hutan dan kelestarian TNBD.
Dengan adanya usaha yang kemungkinan sama dengan unit pengelola hutan desa lainnya, LPHD juga merancang untuk pengembangan usaha bersama yang dapat mencakup penyediaan komoditi bahan baku untuk produk turunan HHBK maupun agroforest, pengelolaan dan pemasaran potensi HHBK di sektor hilir.
“Penting juga kita berkolaborasi untuk perlindungan hutan bersama yang meliputi pemetaan dan patroli bersama untuk pencegahan perambahan dan kebakaran hutan dan lahan serta peningkatan kapasitas dan kelembagaan bersama semisal pelatihan pemetaan, studi banding dan sekolah lapang agroforest,”kata Subhan.
Kedepan nantinya, inisiatif kerjasama pengelolaan ini juga akan melibatkan partisipasi Orang Rimba yang berada di timur TNBD, masing-masing Pemerintah Desa dan pihak balai TNBD, dalam rangka mewujudkan pengelolaan kehutanan yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah timur landskap TNBD.