Ketimpangan akses mengelola hutan mulai dibuka pemerintah. Caranya dengan memberikan akses kepada masyarakat mengelola hutan melalui perhutanan sosial. Perhutanan sosial merupakan program pengelolaan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan sekaligus menjaminkan pengelolaan yang berkelanjutan. Provinsi Jambi sudah ada perhutanan sosial seluas 200.512 ha dengan 407 SK yang mendapatkan legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari 340.893 ha target yang ditetapkan KLHK melalui Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi IV.
Kabupaten Kerinci mengelola 57 SK perhutanan sosial pada areal 11.000 ha yang tersebar di 22 desa. Dengan sudah adanya SK ini tentu selanjutnya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui hutan. Berbagai upaya telah dilakukan sehingga ditemui beberapa tantangan. Salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat setelah izin didapatkan. Dibutuhkan peran para pihak untuk mendukung masyarakat mengelola hutan. Mengatasi masalah ini, KKI Warsi dan BAPPEDA Litbang Kabupaten Kerinci, mengadakan Fokus Group Diskusi (FGD) Lintas Organisasi Perangkat Daerah OPD) di Kabupaten Kerinci Dalam Rangka Mendukung Pengembangan Potensi Desa Penerima Izin Perhutanan Sosial, yang berlangsung di Ruang Utama Kantor BAPPEDA Litbang, Kamis (25/2).
Sekretaris BAPPEDA Litbang Kabupaten Kerinci, H Yonmansyah, mengatakan bahwa memang untuk menindaklanjuti izin perhutanan sosial yang didapatkan masyarakat, diperlukan dukungan-dukungan dari berbagai pihak, baik itu dukungan anggaran, fasilitasi ataupun program. Dukungan juga diberikan oleh pemerintah daerah dengan merujuk Surat Edaran Mendagri No. 552/1392/SJ yang ditujukan untuk gubernur, dan bupati/walikota untuk dapat mendukung dan berperan dalam pengembangan program perhutanan sosial ini.
Surat Edaran tersebut memberikan beberapa amanat kepada kepala daerah untuk membantu dalam mengoordinasikan serta mendukung perhutanan sosial, diantaranya untuk mengkoordinasikan perangkat di daerah untuk mendukung perhutanan sosial. Juga mengintegrasikan program-program yang dapat berkoordinasi terhadap pengembangan usaha perhutanan sosial ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Serta meningkatkan kolaborasi perangkat daerah terkait melalui keterpaduan program dan kegiatan di tempat yang sama. “Harapannya pada pertemuan lintas OPD ini, saudara-saudara dapat memahami perkembangan perhutanan sosial yang ada di Kabupaten Kerinci dan dapat memberikan masukan terkait sinkronisasi program – program OPD terkait yang dapat diterapkan di desa atau kelompok masyarakat penerima izin perhutanan sosial,” kata Yonmansyah.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, KPHP Kerinci yang diwakili oleh M. Rahidin juga turut memberikan pemahaman bersama kepada OPD – OPD yang terlibat baik itu tentang perkembangan perhutanan sosial di Kabupaten Kerinci. “Kami dari kehutanan memberikan akses legalitas. Dari puluhan jumlah tersebut masih banyak yang perlu dilakukan kegiatan serta program agar dapat bergeliat kedepannya. Perhutanan sosial ini sejatinya ada karena untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang berada di dalam dan sekitar hutan. Maka dari itu memang perlu dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu anggaran yang dapat digunakan adalah Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. “Saat ini perhutanan sosial telah masuk sebagai prioritas penggunaan dana desa. Hal ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, maka dari itu sangat terbuka kesempatan untuk saling membantu dalam hal pengembangan usaha – usaha dan kegiatan bagi masyarakat yang memiliki izin perhutanan sosial,” tambah Rahidin.
Praktek baik pengelolaan perhutanan sosial juga telah dilakukan oleh sebagian masyarakat penerima izin perhutanan sosial. Misalnya saja dengan peningkatan tutupan hutan dengan tanaman bernilai ekonomi dengan pola agroforestry, hingga kegiatan usaha berbasis kearifan serta potensi lokal di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Rudi Syaf Direktur KKI Warsi . “Beberapa praktik baik yang dilakukan oleh masyarakat dampingan kami, misalnya saja produk Kopi Serampas di Desa Rantau Kermas, hingga yang baru-baru ini menarik perhatian orang yaitu Suko Selai atau Selai Kerben dari Desa Suko Pangkat di Kabupaten Kerinci ini,” ujar Rudi.
Pun begitu, masih banyak potensi yang dapat dikembangkan terkait dengan pengelolaan izin perhutanan sosial ini. “Kami memberikan beberapa rekomendasi terkait dengan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan terkait dengan hal ini, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat mendukung kegiatan perhutanan sosial, seperti masuk ke dalam RPJMD dan APBD Kabupaten sesuai dengan PP Nomor 23 tahun 2021 bahwa Pemda kabupaten dapat memfasilitasi usaha perhutanan sosialisasi, seperti yang sudah diinisiasi di kabupaten Merangin dan Tebo,” tambah Rudi.
Buswarya, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, termasuk salah satu pihak yang mendukung serta akan memprioritaskan kegiatan serta program untuk masyarakat yang memiliki izin areal perhutanan sosial. “Kami dari Dinas PMD siap untuk ikut mendukung masyarakat yang memiliki izin tersebut. Mungkin kedepan kita bisa berkoordinasi mengenai data-data desa yang memiliki izin tersebut sehingga bisa kita anggarkan kedepan,” ujar Buswara.
OPD lain juga menyatakan kesiapannya mendukung program perhutanan sosial. Untuk mempertajam program masing-masing OPD, acara ini dilanjutkan dengan diskusi dan rembuk bersama. Utamanya membaca program serta kegiatan apa yang dapat didukung oleh OPD-OPD untuk masyarakat yang memiliki izin perhutanan sosial. Hingga akhir, semua pihak bersepakat untuk menindaklanjuti serta memprioritaskan pelaksanaan kegiatan – kegiatan serta program – program apa saja yang dapat didukung dari masing-masing OPD. Diharapkan kedepan, dengan komitmen dan keseriusan dari semua pihak, kesejahteraan masyarakat pemilik izin yang merupakan tujuan utama dari perhutanan sosial ini dapat segera tercapai dan pengelolaan hutan yang lestari namun tidak menyampingkan masyarakat yang berada disekitarnya dapat terwujud.***