Pelatihan Pemantauan Ekosistem Hutan Partisipatif (Paten Parti), enam nagari di Cluster Sumpur Kudus menyepakati Komitmen Pengelolaan Bersama Hutan Nagari. Acara yang digelar akhir Maret ini, diikuti perwakilan 6 nagari, yaitu Nagari Sumpur Kudus, Unggan, Tanjung Bonai Aua (TBA), Mangganti, Tanjung Lobuah dan Silantai.

Ke enam nagari ini berada dalam satu bentang hamparan yang kemudian disebut cluster Sumpur Kudus. Untuk mengelola kawasan hutannya, masyarakat ke enam desa ini bersepakat untuk mengajukan hak kelola Hutan Nagari kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kawasan hutan yang telah memperoleh SK dari mentri hingga Februari 2019 mencapai 10.911 Ha, dan masih menunggu SK untuk Nagari Silantai yang masih dalam proses pengusulan dengan luas 1.278 Ha.

Dalam acara Paten Parti yang bertujuan untuk melatih dan membekali pengetahuan serta keahlian kepada masyarakat dalam pengumpulan data lapangan secara benar dan teliti untuk kepentingan pemantauan hutan hingga proses pelaporannya, terungkap sejumlah masalah yang mendera kawasan hutan. Diantaranya keresahan pengelola hutan nagari akibat maraknya sawmill mini yang tidak berizin yang dikhawatirkan mendapat pasokan kayu illegal, serta persoalan tapal batas.

“Komitmen bersama ini diharapkan menjadi dasar untuk bergerak lebih baik ke depannya. Sinergitas antar pemerintahan Nagari dan LPHN diharapkan mampu mengurai persoalan yang selama ini membelit, seperti masalah tapal batas hutan nagari, LPHN nagari tertentu yang masih minim kegiatan bahkan terkesan tidak memiliki kerangka kerja yang jelas.  Kapan perlu kita adakan pertemuan paling tidak setiap 1 bulan sekali antar LPHN untuk membahas pencapaian dan hal-hal yang dirasa perlu untuk mendukung kinerja LPHN,” ujar Adam, Wali Nagari Tanjung Bonai Aur.

Terkait maraknya sawmill mini, Ketua LPHN Unggan sekaligus mewakili Wali Nagari Unggan, Khattab menuturukan kendala yang mereka hadapi selama ini adalah soal ketidaktahuan terkait apakah sawmill ini memiliki legalitas yang jelas. Apalagi oknum-oknum pelaku terkadang adalah orang-orang dari nagari tersebut, sehingga susah untuk diatasi.

“Saya rasa ini menjadi tantangan seluruh nagari yang ada di cluster Sumpur Kudus. Maraknya sawmill dan penebangan liar yang terkadang dilakukan oknum-oknum yang tak jarang orang terdekat kita. Sehingga, susah apabila kita ingin menempuh pendekatan secara hukum. Semoga melalui komitmen bersama, kita memiliki mekanisme yang jelas dan terukur dalam mengatasi penebangan liar dan sawmill illegal yang terjadi,” terangnya.

Untuk mengukuhkan komitmen pengelolaan hutan bersama ini, para perwkilan nagari dan LPHN menandatangani kesepakatan bersama untuk pengelolaan hutan nagari. Rainal Daus, Manager Program KKI Warsi menyampaikan bahwa penandatangan komitmen bersama merupakan bentuk dari partisipasi aktif masyarakat sesuai dengan tujuan dari Paten Parti, yaitu pemantauan ekosistem hutan yang melibatkan partisipasi penuh masyarakat, dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan,”katanya.

Dengan sudah adanya SK hutan nagari dan kesepakatan yang di bangun bersama,  masyarakat diharapkan memahami kawasan hutan nagari dengan baik. “Harapannya masyarakat mampu melakukan identifikasi atas potensi yang ada di hutan nagari. Dan yang paling penting, perlunya kesepahaman antar nagari mengingat potensi hutan yang berbeda-beda,” kata Rainal.

Dengan adanya komitmen dan kesepahaman artinya akan ada pertemuan-pertemuan antar nagari, sehingga akan berguna dalam mengatasi masalah keamanan dan aktivitas tidak bertanggung jawab di dalam hutan yang selama ini sering terjadi.