Perda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Kabut asap hebat yang melanda Sumatera dan Kalimantan yang berulang setiap musim kemarau menyebabkan trauma yang mendalam bagi masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Jambi, sebahagian besar disebabkan unsur kelalaian dan kesengajaan. Kelalaian misalnya karena ketiadaan alat dan personil untuk pemadaman kebakaran. Meski sebenarnya dalam setiap perizinan ada kesanggupan untuk menyediakan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, dalam prakteknya masih sangat sulit ditemukan.

Untuk itulah DPRD Provinsi Jambi, di penghujung tahun 2016 sudah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. WARSI dan sejumlah NGO lainnya, terlibat aktif dalam pembahasan perda. Dalam Perda ini, diatur tidak peluang untuk membuka lahan dengan cara di bakar. Juga adanya kewajiban pemegang berbasis lahan untuk menyediakan sarana dan prasaran pengendalian kebakaran hutan dan lahan.