Capaian PS Sumatera Barat berkembang signifikan, dengan luasan mencapai 227.871 ha dari target 500 ribu. Perkembangan praktek Perhutanan Sosial di tingkat tapak pun menunjukkan hasil yang lebih baik, dalam penerapan inisiatif lokal pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan. Ekspos atas praktek baik yang dilakukan oleh masyarakat lokal menjadi penting untuk dilakukan, guna menghimpun masukan dan dukungan dari para pihak lintas stakeholder dan koordinasi vertikal untuk sinkronisasi Kebijakan di tingkat Pemerintah Daerah.
Sehubungan itu, Selasa dan Rabu (30/3 dan 31/3/2021), bertempat di Pangeran Hotel Beach Padang, KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat mengadakan “Workshop Perhutanan Sosial (PS) Tingkat Provinsi Sumatera Barat” dengan tema “Pengelolaan Sumber Daya Alam Melalui PS dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Petani Hutan dan Mitigasi Perubahan Iklim untuk Mewujudkan Sumatera Barat Madani yang Unggul dan Berkelanjutan.” Pelaksanaan workshop menjadi dasar untuk masukan terhadap mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan Sumatera Barat Madani yang Unggul dan Berkelanjutan.
“PS bisa menjadi instrumen membangkitkan perekonomian daerah. Hutan kaya akan potensi yang bisa dikembangkan untuk ekonomi, ekologi, dan sosial bagi masyarakat. Hutan memiliki potensi HHBK, air bersih, menyerap karbon dan menyediakan potensi wisata bagi wisatawan. Semua itu menjadi peluang untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan,” terang Yozarwardi, Kepala Dinas Kehutanan membacakan arahan dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.
Masih dalam arahan Gubernur, menyebutkan bahwa perhatian pemerintah daerah Sumatera Barat terhadap inisiatif PS sangat tinggi. PS menjadi kebijakan prioritas bagi pembangunan daerah provinsi.
“Sekitar 82 persen nagari berada di dalam dan disekitar hutan. Hal ini mengisyaratkan masyarakat Sumatera Barat bergantung pada hutan. Hutan dapat menjadi Sumber-sumber mata pencaharian bagi masyarakat disekitarnya, atau pemanfaatan jasa lingkungan mellaui pemanfaatan sumber daya hutan, sehingga ekonomi mereka dapat berjalan secara berkelanjutan,” jelas Yozarwardi dalam arahan Gubernur Sumatera Barat.
Tak kalah pentingnya, skema PS dapat menjadi salah satu kebijakan pendukung untuk mewujudkan Sumatera Barat Madani yang Unggul dan Berkelanjutan. “Saya melihat PS dapat mendukung visi dan misi pemerintah daerah saat ini,” kata Yozarwardi menutup arahan Gubernur.
“Tahun 2021 dan 2022, Dinas kehutanan menargetkan penambahan luasan sebesar 100 ribu ha, dengan masing-masing target tahunan 50 ribu ha. Perihal kewenangan PS, UU 23 Tahun 2014, menjelaskan kewenangan PS berada di provinsi, tapi semua lingkup pemerintahan daerah dapat bergerak mendukung berdasarkan asas pemberdayaan,” tambahnya.
Menyambut arahan Gubernur, Zefnihan, Sekretaris Daerah Sijunjung menyampaikan butir komitmen pemerintah daerah Sijunjungl. “PS akan menjadi subjek pembangunan daerah. Kami akan menetapkan model pengembangan database nagari di Kecamatan Sumpur Kudus, pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas kelompok PS, pengembangan pertanian organik berbasis PS, kolaborasi pengelolaan Geopark Sijunjung dengan kelompok PS, serta pengembangan usaha masyarakat,” kata Zefnihan.

Menyambung yang disampaikan sebelumnya, Firdaus Jamal, Dewan Anggota KKI Warsi, menyampaikan karena agenda workshop ini merupakan kolaborasi Pemerintah Daerah dan KKI Warsi. Ia memaparkan sekilas histori tentang Warsi. “Para penggiat PS tentu tidak asing dengan Warsi, tapi tidak banyak yang tahu kalau Warsi sudah 30 tahun berdiri. Dahulunya, KKI Warsi hanya dibangun oleh kelompok anak muda yang hanya didasari oleh pertemanan. Saya tidak menyangka perkembangannya akan bisa sejauh ini,” papar Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa dahulunya skema hutan berbasis masyarakat sesuai dengan asas pemberdayaan Warsi, dan ternyata perkembangannya sudah sangat siginifikan dengan adanya regulasi di tingkat nasional.
“Asas pemberdayaan Warsi adalah Konservasi bersama Masyarakat, pikiran ini diakomodir dalam kebijakan pemerintah berupa perhutanan sosial. Tentu, sebuah capaian maju yang tak pernah terpikirkan sebelumnya,” Jelas Firdaus. “Secara historis, pengembangan PS sumbar oleh Warsi dan Pemerintah Sumbar dimulai sejak tahun 2009 di Simancuang dan Simanau,” tambahnya.
Rainal Daus, Koordinator Program KKI Warsi, menyambut baik komitmen dukungan pemerintah daerah Sumatra Barat dan menjelaskan kerja-kerja bersama masyarakat yang dilakukan Warsi selama hampir 30 tahun. Selanjutnya ia menyampaikan pola pendampingandalam pengembangan inisiatif pengelolaan SDA berbasis PS dilakukan dengan pendekatan fasilitasi intensif di lapangan.
“Warsi bersama Pemerintah Daerah berkegiatan di 9 Kabupaten dan 1 Kota, dengan 53 Nagari di Sumatera Barat. Warsi menekankan pemberdayaan secara intensif di tingkat tapak. Pilihan Pendekatan utama Warsi adalah kolaborasi, terutama dengan para pihak yang akan mendukung upaya pengelolan hutan oleh masyarakat,” jelas Rainal.
Pemberdayaan yang dimaksud adalah melakukan upaya penguatan posisi masyarakat, pengalihan kewenangan kepada masyarakat, dan dipastikan tidak semakin melemahkan kondisi masyarakat. “Tiga bagian ini harus satu kesatuan agar pemberdayaan dapat dilakukan, dan dilakukan fasilitator Warsi secara intensif di lapangan, tinggal bersama masyarakat selama 15 sampai 20 hari, dan itu dilakukan terus-menerus,” tambah Rainal.
Melalui aksi pemberdayaan, praktek baik pengelolaan PS telah menunjukkan bentuk kongkret. Model-model pengembangan semakin berkembangan dan harapannya dapat direplikasi serta masuk dalam rencana kebijakan yang akan didukung.
“Ada beragam praktek baik masyarakat dalam pengelolaan PS yang telah muncul, seperti pengembangan pertanian ramah lingkungan, pengembangan usaha komunitas, pengamanan hutan, imbal jasa lingkungan, penataan ruang dan database nagari. Harapannya 5 inisiatif ini dapat sinkron dengan kebijakan daerah,” jelas Rainal.
Pandangan Nasional
Sejalan dengan arah perkembangan PS nasional, Kepala BPSKL (Balai PS dan Kemitraan Lingkungan) Wilayah Sumatera, Afri, yang menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi bersama Presiden November 2020 lalu, dijelaskan tentang arahan untuk penguatan PS di lapangan. “Capaian PS nasional 4,4 juta ha. Presiden menginstuksikan agar dilakukan pendampingan untuk program perhutanan soial, dan dukung akses sarana dan prasarana,” jelasnya.
Arahan presiden ini sangat terang menegaskan PS sebagai prioritas untuk pengentasan kemiskinan sebagaimana yang termuat dalam RPJMN 2020-2024. “Target jangka Panjang dari PS adalah terbangunnya pusat ekonomi domestik dan pertumbuhan desa sentra produksi hasil hutan yang menyerap tenaga kerja dan mendukung pengentasan kemiskinan. Maknanya jelas bahwa program PS harus didukung semua sektor pemerintahan di berbagai tingkatan. Peluang sinkronisasi kebijakan PS di tingkat daerah telah sejalan regulasi dan rencana aksi di pemerintah pusat,”terang Afri.
Menanggapi hal itu, Dyah, Kasubdit Kehutanan Kemendagri menyampaikan regulasi dan kewenangan yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
“Dalam UU no 23/2014, meskipun kewenangan pemerintah daerah dalam sektor kehutanan dibatasi, namun lokus dukungan PS dapat diarahkan pada sisi UMKM dan Pertanian, serta pemberdayaan. Setidaknya ada 3 peran yang bisa dilakukan, yaitu Mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan PS, mendukung pencapaian target perhutanan sesuai dengan arah RPJMN 2020-2024 serta koordinasi dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam upaya pemberdayaan masyarakat,” papar Dyah.
Ia menjelaskan arah dukungan Pemerintah Daerah terhadap PS semakin kongkret dengan disahkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 552/1391/SJ tentang dukungan pengembangan usaha PS.
“SE Mendagri menegaskan bahwa kepala daerah mendorong BUMD, swasta untuk mendukung pengelolaan PS; optimalisasi peran kelompok kerja;kemudahan akses dan fasilitasi kegiatan pengembangan usaha dan terakomodirnya PS dalam agenda musrenbang dari pronvinsi, kabupaten hingga nasional; koordinasi dan integrasi program yang dapat berkontribusi bagi pengembangan usaha PS, serta kolaborasi perangkat daerah,” terang Dyah dalam presentasinya.
Disisi lain, Dewi Yuliani, Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, menyampaikan program PS yang hampir sepenuhnya menyasar masyarakat desa di sekitar hutan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan SDGs Desa. “Skema PS yang menekankan kelola usaha dengan memanfaatkan potensi hutan secara lestari, penerapan prinsip keseimbangan dan kelestarian dalam mitigasi perubahan iklim (SDGS 13), dan fungsi PS untuk menjaga keanekaragaman hayati (SDGs 15) sejalan dengan target SDGs Desa yang ditetapkan Kemendes-PDT,” Papar Dewi.
ia juga memaparkan bahwa BUMDes dapat dilibatkan dalam pengembangan usaha berbasis PS. “Penyertaan modal dengan dana desa pada BUMDES, kemudian menyusun rencana pengembangan usaha yang akan dilakukan. Pengembangan BUMDES menjadi salah satu skema dalam pengembangan usaha PS,” tambah Dewi.
Mengakhiri agenda Workshop masing-masing perwakilan OPD/UPTD/Pusat Layanan bersama kelompok masyarakat dibagi kedalam lima kelompok FGD yang terbagi kedalam 5 inisitatif. Di akhir kegiatan, kelompok FGD menyampaikan presentasi rencana bersama dan rekomendasi untuk dukungan pengembangan inisiatif kedepan yang tertuang dalam butir berita acara kesepakatan, terkait pengembangan model inisiatif di tingkat kecamatan dan daerah, pelibatan OPD pada sektor terkait, dukungan fasilitasi dan regulasi, serta kolaborasi bersama untuk pengembangan PS sebagai strategi dalam mewujudkan Sumatera Barat Madani yang Unggul dan Berkelanjutan.
“Dinas Kehutanan Sumatera Barat akan menyampaikan butir Berita Acara Kesepakatan pada Gubernur, agar dapat menjadi masukan dan diakomodir dalam rencana prioritas pembangunan di tingkat pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat,” tutup Yozarwardi.