PHBM: Hutan Kemasyarakatan

Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan dan diatur lebih detail melalui Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : P.88/Menhut-Ii/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan.

Perbedaannya dengan hutan desa hanya pada pengelolaan, jika hutan desa hak diberikan kepada desa melalui lembaga pengelola, maka pengelolaan Hkm diberikan kepada kelompok masyarakat dalam suatu desa. Pada dasarnya Hkm ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Di Sumatera Barat, terdapat 13 kelompok masyarakat yang sudah mendapatkan hak kelola Hutan Kemasyarakatan, berdasarkan tabel berikut: