Rencana kelola tiga Hutan Desa di Kabupaten Batanghari telah dinilai dan disahkan. Rencana kelola yang tertuang dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tersebut telah dinilai dan dan ditandatangani oleh KPHP Batanghari Unit XI dan XII. Adalah Hutan Desa Jelutih, Olak Besar, dan Hutan Desa Hajran. Didampingi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, ketiga LPHD melakukan pengajuan dokumen ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Sebelumnya, roses penilaian dan pengesahan dokumen RKPS dan RKT tiga kelompok pengelola hutan desa ini, sebelumnya mengalami kendala karena adanya perubahan regulasi terkait pengelolaan kawasan hutan desa dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang Perhutanan Sosial ke aturan Permen LHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Dari hasil sharing dan diskusi pada pertemuan terakhir LPHD bersama KPHP Batanghari, dokumen RKPS dan RKT ini telah menyesuaikan dengan format dan regulasi baru. Kedepannya, LPHD, KPHP dan Warsi akan terus berkolaborasi dalam pengelolaan dan perlindungan tiga hutan desa tersebut. Pendampingan akan terus dilakukan sampai LPHD dan masyarakat dapat mengelola kawasan secara berkelanjutan dan mandiri untuk kesejahteraan masyarakat.” Kata Feri Irawan selaku Kepala KPHP Batanghari Unit XI dan XII di kantor KPHP Muara Bulian pada Rabu, 22 Juni 2022.
Setelah, penilaian dari KPHP Batanghari, dokumen RKPS selanjutnya akan disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera. Berbeda halnya dengan dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang pengesahannya hanya dilakukan oleh Kepala KPHP Batanghari Unit XI dan XII.

Dalam dokumen RKPS tiga hutan desa telah dituangkan beberapa rencana penting untuk perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dengan saling bekerjasama menguatkan peran dan partisipasi para pihak melalui upaya kegiatan pengembangan usaha, peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan bersama, serta upaya perlindungan dan pengamanan area perhutanan sosial dalam rangka penguatan tata kelola area izin perhutanan sosial di wilayah penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) kluster Bathin XXIV. Untuk RKT tahun 2022 akan dibentuknya unit tim patroli dan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) di masing-masing kelompok pengelola izin hutan desa yang berada di penyangga TNBD.
“Fokus dari rencana kerja ketiga LPHD antara lain perlindungan kawasan hutan dari defroestasi dan karhutla, perlindungan flora dan fauna di dalam kawasan hutan, pengelolaan hutan desa dengan pembentukan tim patroli masing-masing hutan desa. Selain itu, ada pengembangan usaha masing-masing LPHD dengan rencana pembentukan KUPS, pengembangan usaha di RKT tahun 2022 untuk Desa Olak Besar KUPS pengembangan HHBK Serai wangi untuk jadi produk sabun dan minyak. Sedangkan Desa Hajran dengan pengembangan usaha budidaya lebah madu dan Jelutih dengan pengembangan HHBK yakni rotan udang untuk membuat produk kerajinan. Penguatan kelembagaan dan kegiatan usaha juga bagian dari peningkatan perekonomian masyarakat, sehingga dapat mencegah ekspansi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) ke kawasan perhutanan sosial,” terang Asrul Aziz Sigalingging Koordinator Progaram KKI Warsi.
Dalam RKT tersebut, memuat pula komitmen dari LPHD Jelutih untuk mengganti pembagian zona atau ruang di kawasan hutan desa mereka atas masukkan dari KPHP Batanghari. Areal yang sebelumnya menjadi ruang pemanfaatan, kemudian dubah menjadi areal ruang lindung seluas 120,58 Ha. Ini bertujuan untuk upaya mencegah deforestasi di areal hutan desa dan TNBD, karena kawasan yang dirubah menjadi areal ruang lindung tersebut persis berada dan berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional.
Selain itu, untuk pengelolaan dan perlindungan kawasan izin hutan desa ketiga LPHD membentuk forum komunikasi bersama lanskap Bathin XXIV sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bersama dalam menguatkan tata kelola sinergi dan kerjasama antar komunitas masyarakat pengelola perhutanan sosial dan para pihak di wilayah penyangga TNBD kluster Bathin XXIV. Dengan adanya rencana kerja, ke depan diharapkan ketiga hutan desa ini dapat berkolaborasi dalam penjagaan hutan dari deforestasi serta mewujudkan kelestarian hutan yang bersinergi dengan manfaat ekonomi dan ekologi terhadap masyarakat.