Sejak dicetuskan tahun 2007 hingga saat ini, Perhutanan Sosial telah banyak memberikan akses pada masyarakat terhadap pengelolaan hutan. Sesuai dengan tujuan awal dari Perhutanan Sosial, yaitu untuk mengatasi kemiskinan masyarakat baik di dalam maupun sekitar hutan. Dalam hal ini, Perhutanan Sosial menjadi sebuah terobosan penting dalam menanggulangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan penguasaan dan pengelolaan Kawasan hutan.
Salah satu terobosan terkait Perhutanan Sosial yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat adalah dengan terbitnya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Fasilitasi Perhutanan Sosial. Inisiatif Peraturan Gubernur ini sendiri, merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Untuk mendorong penguatan dan pemahaman terhadap Pergub Nomor 52 tahun 2018, KKI Warsi bersama dengan Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Perkumpulan Qbar menggelar “Diseminasi Nasional Penguatan Perencanaan dan Kebijakan Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat,” selasa (14/5), bertempat di Pangeran Beach Hotel.
Dalam penyampaiannya, Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Barat sekaligus keynote speaker pada acara tersebut, menuturkan bahwa Ketergantungan kehidupan masyarakat terhadap hutan di Sumatera Barat cukup tinggi dimana sebagian besar Nagari dan Desa berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Dengan kondisi topografi dan aksesibilitas yang jauh di pinggir hutan, terbatasnya luas lahan garapan serta rendahnya pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sering menimbulkan konflik atau benturan antara Pemerintah dan Masyarakat terhadap Kawasan Hutan atau yang dikenal dengan Konflik Kehutanan. Meskipun demikian, inisiatif-inisiatif kebijakan sudah banyak disusun dan diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat.
“Sejak tahun 2012 hingga saat ini, Pemerintah Daerah telah membuat berbagai upaya dan strategi yang diawali dengan membentuk Kelompok Kerja sebagai service center, membangun kesepahaman dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, Swasta dan NGO, menyusun Roadmap Perhutanan Sosial seluas 500.000 Hektar dan menempatkan Program Perhutanan Sosial sebagai salah satu isu strategis pembangunan pada RPJMD 2016-2021 dalam konteks Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Untuk itu, perlu didorong komitmen para pihak melalui Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial dengan tiga tujuan utama, yakni : Untuk mendukung percepatan pelaksanaan fasilitasi bagi masyarakat dalam penyiapan dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial;Untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan; dan Untuk mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam rangka meningkatkan peran serta para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial.
“Sehingga, momentum Diseminasi yang kita lakukan pada hari ini, merupakan langkah awal dalam mengatur koordinasi, integrasi, sinkronisasi para pihak dalam mendukung Perhutanan Sosial,” terang Irwan.
Menyikapi tema diseminasi yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, Bambang Supriyanto, Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) mengatakan bahwa selama ini terjadi disparitas antara hak pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan korporasi atau swasta. “Terjadi ketidakadilan karena penguasaan hutan yang timpang,” tegasnya.
Maka untuk mengakomodir kepentingan masyarakat banyak, Perhutanan Sosial menjadi instrumen kebijakan yang sangat penting. “Perhutanan sosial menempatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama dalam meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan” sambungnya.
Pada kesempatan ini Bambang juga menyerahkan bantuan pada perwakilan kelompok masyarakat dan LPHN (Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari) di Sumbar. Bantuan ini berupa alat ekonomi produktif, salah satunya alat pengolahan air bersih.
“Bantuan ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi. Sesuai dengan amanat Pergub yang mendorong upaya fasilitasi dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial,” Kata Bambang sembari mengapresiasi.
Sementara itu, Rudi Syaf, Direktur KKI Warsi mengatakan bahwa semenjak diterapkannya Perhutanan Sosial, laju deforestasi terus turun. Kecenderungan tersebut memperlihatkan bahwa sejatinya masyarakat bisa dilibatkan untuk menjaga hutan.
“Sejak tahun 2008 Perhutanan Sosial diterapkan dan Warsi berhasil mengawal terbitnya SK Hutan Desa Lubuk Beringin sebagai Hutan Desa pertama di Indonesia, walaupun tidak ada perluasan hutan, tapi angka deforestasi di daerah sekitar hutan desa itu nol,” ungkap Rudi.
Rudi juga mengapresiasi sikap progresif Pemerintah Daerah Sumatera Barat yang telah banyak menyumbangkan ide terkait Perhutanan Sosial. “Dengan terbitnya Pergub No. 52 tahun 2018, akan memudahkan perizinan pengusulan skema perhutanan sosial di Sumatera Barat. Inisiatif ini merupakan yang pertama kali di Indonesia. Bahkan lebih dari itu, sebelum adanya Pokja PS, Sumatera Barat sudah membuat Pokja PS. Begitu juga dengan PIAPS (Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial) Sumbar seluas 620 ribu Ha, jauh sebelum ada ini Sumbar sudah menerapkan Perhutanan Sosial,” ungkapnya.