Setahun lebih berproses, fasilitasi KKI Warsi di Data Dian memperlihatkan hasil yang menggembirakan. Pengembangan database Potensi Ruang Mikro Aplikasi Informasi Desa (PRM AID) yang juga berfungsi sebagai sistem informasi desa sudah bisa disebut rampung dan sudah bisa dimanfaatkan pemerintah desa dan juga diakses publik sebagai sumber informasi desa. Tahun lalu ketika KKI Warsi mulai berkegiatan ke desa yang berada di Kecamatan Kayan Hilir kabupaten Malinau ini, menjalin dengan pemerintah desa untuk mewujudkan aplikasi informasi desa sebagaimana yang diamanatkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

“Bersyukur kegiatan kita ini sudah memperlihatkan hasilnya dan sudah bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa,” kata Trim Ifung Kepala Desa Data Dian dalam sambutan proses Syukuran dan Sosialisasi PRM AID yang dilangsungkan di Desa Data Dian Minggu (18/9).

Dikatakan Trim sebelumnya Warsi dan tim teknis yang dibentuk pemerintah desa telah bekerja untuk menghimpun data sosial dan keruangan desa yang telah diinput ke dalam aplikasi desa.

Aplikasi PRM AID PRM adalah aplikasi sistem informasi yang berisikan database, berupa data spasial, sosial dan layanan administrasi desa. Data yang ditampilkan dalam aplikasi ini berupa data sosial masyarakat desa berupa kependudukan, aset, struktur kelembagaan pemerintah desa,  sarana dan prasarana yang ada di desa.  Selain itu, aplikasi ini juga memuat informasi spasial yang ditampilkan dalam bentuk webgis berupa keruangan desa. Untuk memudahkan administrasi desa, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur surat menyurat desa.

Dalam sosialisasi ini, operator Sistem Informasi  Data Dian, Wiwin Esterina memaparkan aplikasi yang sudah tercatat sebagai website resmi pemerintah desa ini. Dengan alamat www.datadian.desa.id. Aplikasi yang dikembangkan ini dalam tampilannya di bagi dua. Ada data yang bisa diakses publik yang menampilkan data statistik desa serta informasi desa. Sedangkan data detail tentang desa hanya bisa diakses oleh pengelola aplikasi yang ditunjuk oleh desa.

“Beberapa waktu lalu, waktu akan ada rencana pembangunan tower telekomunikasi, aplikasi ini sudah membantu untuk memberikan data ril tentang jumlah penduduk Data Dian,” kata Wiwin.

Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan dalam pengurusan surat menyurat desa. Data Dian dengan keterbatasan akses, ada banyak anak-anaknya yang bersekolah di luar desa. Ada kalanya anak-anak ini membutuhkan surat keterangan, semisal surat keterangan domisili. Dengan aplikasi ini, permintaan ini menjadi lebih mudah, karena dengan hanya mengklik menu surat, sesuai dengan permintaan, klik nama yang meminta surat, dalam sekali ketukan surat ini pun langsung jadi.

Ke depan, untuk mengatur regulasi pengelolaan aplikasi ini, Kepala Desa Data Dian menyebutkan akan membuat peraturan desa tentang pengelolaan aplikasi PRM AID. “Ini PR kita bersama untuk mengatur pengelolaan aplikasi berupa perdes,”kata Trim.

Dalam sosialisasi website yang sudah dikerjakan di Desa Data Dian ini, KKI Warsi selaku pendamping masyarakat menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa.  “Penting untuk mengatur siapa saja yang bisa masuk dan mengelola aplikasi ini,”kata M Roddini asisten Koordinator Program KKI Warsi.

Disebutkannya  dalam sistem pengelolaan informasi ini dirancang dalam tiga tahap, yaitu laman yang bisa dilihat langsung oleh publik. Kemudian data yang hanya bisa diakses oleh administrator dan operator serta pengguna atau user yang diserahkan tanggung jawab oleh desa. Administrator dan operator adalah orang yang bisa menambahkan dan mengubah data di dalam aplikasi. Sedangkan user adalah pengguna aplikasi, bisa melihat data utuh dalam aplikasi namun tidak bisa mengubah informasi yang ada di dalam aplikasi ini. “Untuk mengatur siapa saja yang ditempatkan sebagai administrator, operator dan pengguna akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah desa melalui peraturan desa,” kata Roddini.

Sebelumnya KKI Warsi juga sudah membangun aplikasi serupa di sejumlah desa di Malinau. Yaitu di Desa Long Alango dan Apauping di Kecamatan Bahau Hulu. Ada juga desa Long Jalan, Long Lake, Nahakramu Baru dan Metut di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, serta Long Pada di Kecamatan Tubu. Dari Desa-desa ini, Data Dian, Long Alango, Apauping, Long Jalan, Long Pada sudah resmi mendapatkan domain desa.id dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.

“Harapan kita ke depan, desa-desa di seluruh tanah air bisa diakses melalui sistem informasi desa yang update dan bisa menjadi rujukan perencanaan pembangunan desa,” kata Furwoko Koordinator Program KKI Warsi.