Tanjung Nanga dan Metut, dua desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, melakukan penandatanganan kesepakatan batas wilayah desa di Kantor Kecamatan Malinau Selatan Hulu, pada Jumat, 09 September 2022. Acara Ini bertepatan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrembangcam) Malinau Selatan Hulu. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Desa Metut, Sekretaris Desa Tanjung Nanga dan Camat Malinau Selatan Hulu.
Kesepakatan tata batas desa ini dilakukan setelah berhasil melakukan penegasan batas yang sebelumnya berdasarkan narasi dan klaim masing-masing desa. Tanjung Nanga dan Metut batas wilayah sebelumnya dinarasikan kanan mudik Sungai Malinau, di mulai dari seberang muara Sungai Payau Icit tembak lurus ke Sungai Maritom.
Untuk kepastian wilayah kedua desa ini, beberapa waktu lalu telah dilakukan pertemuan di kecamatan. Dari pertemuan ini disepakati masing-masing desa membentuk tim penetapan batas desa. Tim ini bekerja dengan cara menelusuri batas desa baik yang berupa batas alam, maupun yang berupa narasi, untuk dilakukan pengambilan titik koordinat batas desa. Hasil penelusuran ini didiskusikan antar desa yang bersebelahan hingga mencapai kesepakatan, sehingga batas desa sudah berbentuk batas spasial yang tertuang dalam bentuk peta wilayah administratif desa.
“Kami menelusuri batas seperti seberang muara sungai Payau Icit tembak lurus ke sungai Maritom. Setelah dilakukan penelurusan didapatkan posisi tembak lurus sungai Maritom ini berada persis di muara Sungai Langa’ cabang Sungai Maritom. Hasilnya, kami telah menitik koordinat wilayah batas desa yang telah disepakati bersama,” kata Novendi, anggota Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Nanga.
Camat Malinau Selatan Hulu, Umar Ali, mengapresiasi kesepatan batas wilayah kedua desa ini. Ia mengatakan, kesepakatan batas wilayah ini seharusnya bisa memotivasi desa-desa lain yang belum memiliki kesepakatan batas administratif wilayah desa.
“Saya kira ini menjadi momen yang luar biasa. Ini prestasi bagi pemerintah yang ikut dalam penandatanganan kesepakatan batas wilayah. Saya yakin, ada pemikiran yang positif bagi desa-desa yang mengikuti kegiatan ini,” katanya.
Penegasan batas wilayah administratif desa merupakan amanah dari Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa. Penetapan dan penegasan wilayah administratif desa penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis dan tentu untuk kepastian pengelolaan dan perencanaan pembangunan desa.
Yul Qari, Manager Program Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, lembaga yang turut memfasilitasi penyelesaian tata batas administratif desa menuturkan beberapa desa-desa memiliki klaim batas wilayah yang saling tumpang tindih dan belum memiliki peta wilayah administratif desa yang diakui semua pihak. Padahal, desa harus memiliki wilayah administratif desa menjadi salah satu acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa berbasis potensi desa.
“Wilayah spasial berbasis kesepakatan yang kita kembangkan menjadi wilayah administratif. Wilayah administratif adalah wilayah yang dipetakan oleh masyarakat desa yang berbatasan, lalu disepakati bersama oleh masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, KKI Warsi telah berhasil memfasilitasi kesepakatan batas wilayah desa diantaranya, Desa Long Pada, Long Nyau, Long Ranau dan Long Jalan yang kemudian ditegaskan pemerintah kabupaten dalam bentuk Surat Keterangan Batas Desa yang ditandatangani oleh bupati.