Program Kebijakan dan Advokasi merupakan salah satu pilar utama WARSI dalam memperjuangkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan. Program ini lahir dari kesadaran bahwa kebijakan publik memiliki peran besar dalam menentukan arah pengelolaan hutan dan kesejahteraan masyarakat adat maupun lokal. Karena itu, WARSI berkomitmen untuk memastikan suara masyarakat terdengar, kepentingan mereka terwakili, dan kebijakan yang lahir benar‑benar berpihak pada keberlanjutan ekosistem hutan.
Melalui program ini, WARSI tidak hanya berfokus pada advokasi kebijakan di tingkat nasional, tetapi juga aktif di tingkat lokal, mendampingi pemerintah daerah dan komunitas dalam merumuskan tata kelola hutan yang lebih adil dan transparan. Advokasi dilakukan dengan pendekatan berbasis bukti, di mana riset dan analisis kebijakan menjadi landasan penting untuk menghasilkan rekomendasi yang kuat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, program ini juga berperan sebagai pusat layanan bagi berbagai kebutuhan proyek dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Melalui pelatihan, WARSI memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan agar lebih memahami isu kebijakan, mampu melakukan advokasi, dan berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam. Dari setiap proses pendampingan, WARSI menghasilkan pembelajaran lapangan yang kemudian diolah menjadi pengetahuan bersama. Pengetahuan ini tidak hanya memperkaya strategi advokasi, tetapi juga menjadi referensi penting bagi pemerintah, akademisi, LSM, dan masyarakat adat/lokal.
Dengan semua langkah tersebut, Program Kebijakan dan Advokasi WARSI menjadi motor penggerak dalam mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan. Lebih dari sekadar mempengaruhi kebijakan, program ini berupaya membangun ekosistem kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan mitra pembangunan, sehingga konservasi hutan tidak hanya menjadi agenda lingkungan, tetapi juga agenda sosial, ekonomi, dan budaya yang menyatu dalam kehidupan masyarakat
Capain Program
Percepatan pengakuan hutan adat di Indonesia bersama Koalisi Hutan Adat, dengan memberi masukan kebijakan kepada Ditjen PSKL–KLHK.
Advokasi Model Tata Ruang Mikro di Kabupaten Bungo, yang kini diadopsi pemerintah daerah dan diperluas ke beberapa kecamatan lain.
Revisi RPHJP KPHP Unit III Bungo yang mengakomodir blok perlindungan seluas 7.340 hektar sebagai koridor satwa liar di Batang Ule.
Keterlibatan dalam penyusunan safeguards Bio Carbon Fund ISFL bersama PT Hatfield Indonesia.
Perubahan peta tata hutan di sejumlah KPHL dan KPHP di Sumatera Barat untuk mengakomodir blok PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat).
Pengelolaan kawasan hutan bersama di Kabupaten Solok dan Solok Selatan.
Advokasi pengesahan Peta Wilayah Adat Punan Aidiu serta SK pengakuan masyarakat hukum adat Pelacau, Metut, dan Abay Sembuak bersama LP3M Malinau.
