Hutan Desa
Hutan Desa merupakan skema pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat yang ada di sekitar hutan. Hutan desa muncul di UU 41/1999 tentang Kehutanan, khususnya pada penjelasan pasal 5. Hutan desa adalah hutan negara yang berada di dalam wilayah suatu desa, dimanfaatkan oleh desa, untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut. Selanjutnya di dalam PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, hutan desa didefinisikan sebagai hutan negara yang belum dibebani izin atau hak yang dikelola oleh desa dan untuk untuk kesejahteraan masyarakat desa. Prinsip dasar dari Hutan Desa adalah untuk membuka akses bagi desa-desa tertentu, tepatnya desa hutan, terhadap hutan-hutan negara yang masuk dalam wilayahnya. Sebagaimana diketahui, tak sedikit desa-desa berada di dalam atau sekitar kawasan hutan. Sudah selayaknya desa-desa semacam ini mendapatkan akses terhadap sumber daya hutan yang ada di wilayahnya, demi kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Sejak tahun 2008 WARSI aktif melakukan fasilitasi dan pendampingan PHBM dengan skema Hutan Desa. SK Penetapan Areal Kerja Hutan Desa pertama di Indonesia diberikan kepada Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo. Hingga kini, pengakuan hak kelola hutan desa terus bertambah dan berkembang tidak hanya di hutan dataran tinggi akan tetapi juga di hutan dataran rendah.
Jl. Inu Kertapati No.12, Pematang Sulur
Telanaipura, Kota Jambi
Provinsi Jambi, 36124
TELP 0741-66695,66678
FAX 0741-670509