Komitmen masyarakat adat dalam menjaga hutan selama puluhan tahun kembali mendapat pengakuan. Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi Lempur, Kabupaten Kerinci, meraih penghargaan sebagai Pengelola Hutan Adat Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Jambi dalam ajang Festival Hutan Adat Jambi untuk Nusantara Lestari.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam festival yang diselenggarakan KKI Warsi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan dukungan Satunama, Wahana Mitra Mandiri, dan CAPPA. Festival ini menjadi momentum untuk memperkuat dukungan terhadap percepatan pengakuan masyarakat adat sekaligus mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan.
Prestasi tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kerinci. Bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup pada 8 Juni 2026, Wakil Bupati Kerinci H. Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., menyerahkan piagam penghargaan kepada masyarakat Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi, yang diterima oleh Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA), Takaruddin. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi masyarakat dalam menjaga hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.
Wakil Ketua Pengelola Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi, Daswarsya, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif masyarakat yang secara turun-temurun mempertahankan hutan adat sebagai ruang hidup sekaligus sumber air bagi masyarakat Lempur.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk pengurus hutan adat, tetapi untuk seluruh masyarakat Lekuk Limapuluh Tumbi yang selama puluhan tahun berkomitmen menjaga hutan. Hutan ini adalah sumber air bagi sawah dan kehidupan kami. Karena itu, menjaga hutan berarti menjaga masa depan anak cucu kami,” ujarnya.
Perjalanan menjaga kawasan ini telah dimulai jauh sebelum pengakuan hutan adat berkembang secara nasional. Pada 10 Mei 1994, Pemerintah Kabupaten Kerinci menerbitkan SK Bupati Kerinci Nomor 96 Tahun 1994 yang menetapkan Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi seluas 858,3 hektare.
Pengakuan tersebut lahir dari perjuangan masyarakat mempertahankan kawasan hutan dari ancaman alih fungsi lahan. Saat itu, masyarakat berhasil menghentikan rencana ekspansi perkebunan yang berpotensi mengubah fungsi kawasan hutan.
Kawasan Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi merupakan daerah tangkapan air yang menjadi hulu bagi sistem persawahan masyarakat Lempur sekaligus berfungsi sebagai kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat. Masyarakat menyadari bahwa keberadaan hutan tidak hanya penting bagi kelestarian lingkungan, tetapi juga menentukan keberlanjutan sumber air, pertanian, dan kehidupan mereka.
“Alhamdulillah, masyarakat berhasil mempertahankan kawasan ini dari perluasan perkebunan. Sejak awal kami bersepakat bahwa hutan ini harus dijaga sebagai hutan adat karena menjadi sumber kehidupan masyarakat,” kata Daswarsya.
Perjuangan tersebut membuahkan hasil ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.4659/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2018 tentang Penetapan dan Pencantuman Hutan Adat Hulu Air Lempur Lekuk Limapuluh Tumbi seluas 745 hektare.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat posisi masyarakat dalam menjaga kawasan hutan yang telah mereka lindungi secara turun-temurun. Hingga saat ini, masyarakat terus mengembangkan tata kelola hutan adat melalui berbagai kegiatan, mulai dari penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA), penandaan batas kawasan, patroli rutin, pembagian zonasi, penguatan aturan adat, hingga pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang mendukung kelestarian hutan.
Koordinator Program KKI Warsi, Ade Candra, mengatakan bahwa keberhasilan Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi membuktikan bahwa masyarakat adat merupakan aktor penting dalam menjaga hutan dan sumber daya alam.
“Penghargaan ini membuktikan bahwa ketika masyarakat diberi ruang dan pengakuan atas wilayah kelolanya, mereka mampu menjaga hutan dengan sangat baik. Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi menjadi contoh bagaimana kearifan adat dapat berjalan seiring dengan upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan,” kata Ade.
Menurut Ade, Kabupaten Kerinci memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu contoh nasional dalam pengelolaan hutan adat. Selain sejumlah hutan adat yang telah memperoleh pengakuan dari pemerintah pusat, masih terdapat komunitas-komunitas adat lain yang sedang berproses mendapatkan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) maupun penetapan hutan adat.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci dapat mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat melalui kebijakan dan regulasi yang lebih kuat. Pengakuan MHA merupakan landasan penting bagi masyarakat untuk mengusulkan penetapan hutan adat ke Kementerian Kehutanan. Kerinci memiliki banyak komunitas adat yang layak mendapatkan pengakuan karena hingga kini masih menjaga hutan dan menjalankan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ade juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kerinci memberikan dukungan pasca-pengakuan melalui skema pendanaan daerah, seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Merangin Alokasi Dana Desa melalui skema Afirmasi untuk mendukung perhutanan sosial.
“Pengakuan hutan adat bukanlah akhir dari proses. Setelah mendapatkan pengakuan, masyarakat membutuhkan dukungan untuk memperkuat tata kelola kawasan, patroli hutan, penegasan batas, pengembangan ekonomi masyarakat, dan perlindungan sumber-sumber mata air. Skema pendanaan daerah seperti ADD dapat menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menjaga hutan untuk kepentingan bersama,” tambahnya.
Selama ini Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi telah memperoleh dukungan dari berbagai pihak, termasuk melalui pendanaan BPDLH-TerraFund for Community Forests (Terra CF) dan pendampingan KKI Warsi. Dukungan tersebut membantu masyarakat memperkuat tata kelola kawasan sekaligus mengembangkan manfaat ekonomi yang sejalan dengan upaya pelestarian hutan.
Jambi sendiri merupakan salah satu provinsi pelopor pengakuan hutan adat di Indonesia. Hingga saat ini telah terbit 31 Surat Keputusan Hutan Adat di Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo. Capaian tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil dan pemerintah dalam memperkuat pengakuan hak-hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.
Penghargaan yang diterima Hutan Adat Lekuk Limapuluh Tumbi menjadi pengingat bahwa keberhasilan menjaga hutan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh komitmen masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan. Dari kaki Pegunungan Kerinci, masyarakat Lekuk Limapuluh Tumbi menunjukkan bahwa menjaga hutan berarti menjaga sumber air, melestarikan budaya, serta memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.