Deforestasi masih menjadi tantangan besar di Provinsi Bengkulu. Tekanan terhadap kawasan hutan akibat alih fungsi lahan, aktivitas ilegal, dan lemahnya dukungan terhadap masyarakat pengelola hutan terus mengancam kelestarian hutan sekaligus meningkatkan risiko bencana dan hilangnya keanekaragaman hayati. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengesahkan Dokumen Rencana Aksi Integrated Area Development–Akselerasi Sadar Alam (IAD-ASA) sekaligus melakukan kick off implementasi Blended Finance Model (BFM), Kamis (26/6), di Mercure Hotel Bengkulu.

Langkah ini merupakan upaya mengintegrasikan Perhutanan Sosial ke dalam pembangunan daerah, sehingga perlindungan hutan tidak lagi menjadi tanggung jawab sektor kehutanan semata, melainkan didukung melalui kolaborasi lintas perangkat daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat. Bersamaan dengan itu, skema BFM dikembangkan untuk memperkuat pembiayaan usaha masyarakat pengelola hutan agar pelestarian kawasan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan.

Pengesahan Dokumen Rencana Aksi IAD-ASA merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Penyusunan dokumen ini difasilitasi KKI Warsi melalui Program RBP REDD+ GCF Output 2 KPII Provinsi Bengkulu ini menjadi pedoman integrasi Perhutanan Sosial ke dalam pembangunan daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan. 

Selama ini, pengelolaan kawasan hutan masih sering dipandang sebagai urusan sektor kehutanan semata. Akibatnya, berbagai persoalan di tingkat tapak seperti konflik tenurial, degradasi kawasan, keterbatasan pengembangan usaha, hingga rendahnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan belum tertangani secara menyeluruh. Melalui pendekatan IAD-ASA, berbagai program pembangunan daerah diintegrasikan untuk mendukung pengelolaan Perhutanan Sosial secara lebih efektif.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan bahwa Bengkulu Utara merupakan kabupaten dengan kawasan hutan yang luas di Provinsi Bengkulu sehingga memerlukan pendekatan pembangunan yang mampu menyeimbangkan aspek ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyusun langkah-langkah konkret yang terukur dalam mendorong masyarakat menjaga kawasan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Dokumen IAD-ASA difokuskan pada 21 izin Perhutanan Sosial yang telah terbit di Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri dari 8 Hutan Desa, 6 Hutan Kemasyarakatan, dan 7 Kemitraan Kehutanan dengan total luasan sekitar 16.866 hektare yang tersebar di 14 desa dan 6 kecamatan. Rencana aksi ini dirancang untuk menjawab empat tantangan utama, yaitu penguatan tata kelola ruang dan tenurial, peningkatan kapasitas kelembagaan dan usaha Perhutanan Sosial, penguatan kolaborasi multipihak, serta pengurangan tekanan terhadap kawasan hutan akibat aktivitas ilegal dan berbagai risiko ekologis. 

Selain pengesahan Dokumen Rencana Aksi IAD-ASA, kegiatan ini juga menandai dimulainya implementasi Blended Finance Model (BFM). Di Provinsi Bengkulu, program ini diimplementasikan di dua kabupaten, yakni Bengkulu Utara dan Rejang Lebong. Di Bengkulu Utara, BFM dikelola oleh KKI Warsi melalui dukungan pendanaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) senilai Rp9,7 miliar.

Skema pembiayaan ini dirancang untuk memperkuat kelembagaan dan pengembangan usaha masyarakat pengelola hutan melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, sektor swasta, dan mitra usaha. Pada tahap awal, program akan menjangkau sembilan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai penerima manfaat.

“Salah satu persoalan krusial dalam pemberdayaan kelompok Perhutanan Sosial adalah pendanaan. Skema BFM diharapkan dapat membuka peluang investasi, meningkatkan kapasitas usaha kelompok, dan mendorong masyarakat mengakses pembiayaan secara mandiri untuk mengembangkan usaha produktif,” ujar Apri Dwi Sumarah Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial. 

BFM mengusung strategi pembiayaan yang menggabungkan dukungan dana publik dengan investasi sektor swasta untuk memperkuat usaha masyarakat pengelola hutan. Melalui skema ini, kelompok usaha tidak hanya memperoleh pendampingan, tetapi juga didorong menjadi usaha yang layak secara bisnis, memiliki akses pembiayaan, dan mampu menembus pasar.

Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, mengatakan bahwa IAD-ASA menjadi fondasi pembangunan yang menyelaraskan aspek ekonomi dan ekologi, sementara BFM menjadi instrumen untuk memperkuat keberlanjutan usaha Perhutanan Sosial.

“IAD menjadi fondasi pembangunan yang menyelaraskan aspek ekonomi dan ekologi. Bersamaan dengan itu, BFM kami dorong sebagai strategi pembiayaan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, sektor swasta, dan offtaker. Harapannya, sembilan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang terlibat tidak hanya menghasilkan produk, tetapi juga mampu mengembangkan usaha yang berdaya saing dan memiliki akses pasar yang lebih luas,” ujar Adi.

Ia menambahkan, keterlibatan sektor swasta menjadi kunci dalam skema BFM karena tidak hanya menyediakan akses pembiayaan, tetapi juga membuka peluang kemitraan bisnis dan pasar yang berkelanjutan bagi produk-produk Perhutanan Sosial.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mendorong pembangunan rendah karbon. Dengan potensi kawasan hutan, komoditas unggulan, dan modal sosial masyarakat yang kuat, Bengkulu Utara dinilai memiliki peluang besar menjadi model pengembangan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu.

“Bengkulu Utara memiliki potensi yang besar dan menunjukkan komitmen serius melalui Pokja Perhutanan Sosial yang telah mengintegrasikan berbagai potensi daerah. Ke depan, komitmen ini perlu diperkuat dengan kolaborasi agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Safnizar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.

Rangkaian kegiatan turut menampilkan berbagai produk unggulan hasil usaha masyarakat dari kelompok Perhutanan Sosial di Bengkulu Utara. Produk yang dipamerkan antara lain Kopi Sako Lemo Nakai, Register Lima Coffee, Madu Hutan Sialang, Kopi Bukit Sanggul, Sabun Cuci Piring Serai Wangi Dio Atsiri, serta berbagai produk kerajinan dan ecoprint hasil karya masyarakat.

Pengesahan Dokumen Rencana Aksi IAD-ASA dan dimulainya implementasi BFM menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan antara pelestarian hutan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan para mitra pembangunan, Bengkulu Utara berupaya memastikan bahwa hutan yang terjaga dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebab pada akhirnya, menjaga hutan tidak bisa dibebankan kepada masyarakat semata. Ketika manfaat hutan dinikmati oleh banyak pihak, maka upaya menjaga dan membiayai keberlanjutannya juga harus menjadi tanggung jawab bersama.