Terbitnya Persetujuan Penerbitan Non-SPE Gas Rumah Kaca (GRK) untuk Lanskap Bujang Raba menjadi tonggak penting bagi perjalanan panjang masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari. Namun, pengakuan tersebut bukanlah akhir dari proses. Justru sebaliknya, masyarakat kini memasuki fase baru, yaitu memastikan seluruh pihak memahami bagaimana perdagangan karbon berbasis masyarakat dijalankan, manfaat yang dihasilkan, serta komitmen yang menyertainya.
Masyarakat Bujang Raba lebih mengenal istilah menjual angin lebih sering terdengar ketika perdagangan karbon mulai diperkenalkan. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana mungkin sesuatu yang tidak terlihat bisa memiliki nilai? Seiring waktu, masyarakat memahami bahwa yang diperdagangkan bukanlah udara atau angin, melainkan manfaat dari hutan yang tetap berdiri. Ketika hutan dijaga dari kerusakan, pohon-pohon terus menyerap dan menyimpan karbon dari atmosfer. Upaya menjaga kemampuan hutan menyimpan karbon inilah yang kemudian dihargai melalui mekanisme perdagangan karbon.
Perjalanan memahami konsep tersebut tidak terjadi dalam semalam. Masyarakat belajar bersama tentang perubahan iklim, fungsi hutan, hingga bagaimana karbon dapat diukur, dihitung, dan diverifikasi. Masyarakat juga memahami bahwa perdagangan karbon bukan berarti menjual hutan atau menyerahkan hak atas tanah. Justru sebaliknya, skema ini memberikan penghargaan atas komitmen masyarakat menjaga hutan tetap lestari.
Untuk memperkuat pemahaman sekaligus kemampuan masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai perdagangan karbon di Lanskap Bujang Raba, KKI WARSI bersama masyarakat pengelola hutan desa menyelenggarakan Komunitas Bicara: Melestarikan Hutan dan Imbal Jasa Karbon di Lanskap Bujang Raba pada 27–28 Juli 2026 di Hotel Merlyns Garden Inn, Kabupaten Bungo. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dan kader jurnalis warga dari Dusun Laman Panjang, Senamat Ulu, Lubuk Beringin, Buat, dan Sungai Telang. Keterwakilan peserta juga memperhatikan keterlibatan perempuan dan pemuda sebagai bagian penting dalam pengelolaan hutan dan penyebarluasan informasi di tingkat desa.
Pelatihan ini dirancang untuk membangun pemahaman yang sama mengenai perdagangan karbon berbasis Perhutanan Sosial sekaligus memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengomunikasikan proses, manfaat, tantangan, dan mekanisme perdagangan karbon kepada pemerintah, media, akademisi, mitra pembangunan, maupun masya
rakat luas.
Project Officer KKI WARSI, Fredi Yusuf, mengatakan meningkatnya perhatian publik terhadap perdagangan karbon sejak terbitnya Persetujuan Penerbitan Non-SPE GRK Bujang Raba pada awal Juli 2026 membuat masyarakat semakin sering menjadi rujukan berbagai pihak yang ingin mengetahui skema tersebut. Karena itu, penguatan kapasitas komunikasi menjadi penting agar masyarakat mampu menyampaikan pengalaman dan pengetahuan yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
“Selama ini masyarakat sudah terlibat dalam seluruh proses, mulai dari menjaga hutan, melakukan pengukuran karbon, hingga menyusun berbagai dokumen yang diperlukan. Melalui pelatihan ini, kami ingin memperkuat kemampuan mereka dalam mengomunikasikan pengalaman tersebut. Harapan kami, ke depan yang menjelaskan tentang perdagangan karbon bukan lagi pendamping dari WARSI, melainkan masyarakat pengelola hutan sendiri. Masyarakat yang paling memahami prosesnya, sehingga dapat menjelaskan kepada pemerintah, media, maupun publik luas bagaimana perdagangan karbon dijalankan dan mengapa menjaga hutan menjadi bagian yang paling penting,” ujarnya.
Selama dua hari pelatihan, peserta memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai pengelolaan hutan berbasis masyarakat serta mekanisme perdagangan karbon yang telah mereka jalankan. Materi yang dibahas mencakup pemhaman keruangan Lanskap Bujang Raba, penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT), prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC), hingga mekanisme perdagangan karbon melalui Plan Vivo dan Sistem Registri Nasional (SRN).
Peserta juga memperdalam tahapan teknis perdagangan karbon, mulai dari pengukuran karbon di lapangan, perhitungan manfaat karbon, mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing), hingga tata kelola penggunaan dana karbon. Dengan memahami seluruh proses dari hulu hingga hilir, masyarakat diharapkan mampu menjelaskan bahwa perdagangan karbon bukan sekadar menghasilkan pendapatan, tetapi merupakan penghargaan atas komitmen menjaga hutan secara berkelanjutan.
Selain memperkuat pengetahuan teknis, pelatihan ini menegaskan bahwa masyarakat adalah pelaku utama dalam pengelolaan karbon berbasis Perhutanan Sosial. Seluruh proses dilakukan melalui persetujuan masyarakat, pengambilan keputusan secara musyawarah, serta pengelolaan manfaat yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga pengambil keputusan dalam setiap tahapan pengelolaan karbon.
Awal Juli 2026, Menteri Kehutanan menerbitkan Persetujuan Penerbitan Non-SPE GRK untuk Lanskap Bujang Raba sebesar 238.281 ton CO₂e. Capaian ini menjadikan kawasan Perhutanan Sosial di Bujang Raba sebagai salah satu pelopor dalam implementasi perdagangan karbon berbasis masyarakat yang telah terintegrasi ke dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Bagi masyarakat lima desa pengelola hutan, capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen menjaga tutupan hutan selama bertahun-tahun. Sejak memperoleh hak kelola Hutan Desa, masyarakat sepakat mempertahankan tutupan hutan minimal 80 persen melalui patroli rutin, pengawasan kawasan, penyelesaian konflik, hingga pengembangan sumber-sumber ekonomi yang tidak merusak hutan.
Karena itu, pemahaman yang utuh mengenai perdagangan karbon menjadi sangat penting. Dalam berbagai kesempatan, masyarakat sering menerima pertanyaan mengenai apa yang diperdagangkan, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana dana dikelola, hingga mengapa hutan harus tetap dipertahankan.
Ketua Forum Komunikasi Perhutanan Berbasis Masyarakat (FKPHBM), Shofwan mengatakan bahwa masyarakat merupakan pihak yang paling memahami perjalanan panjang menjaga hutan sehingga suara mereka menjadi sangat penting dalam menjelaskan program kepada berbagai pihak.
“Selama ini kami menjaga hutan bukan karena karbon semata. Kami menjaga hutan karena hutan adalah sumber air, tempat mencari penghidupan, sekaligus warisan untuk anak cucu. Karbon menjadi bentuk penghargaan atas komitmen itu. Karena itu masyarakat sendiri harus mampu menjelaskan bagaimana proses ini berjalan sehingga tidak muncul kesalahpahaman,” katanya.
Menurutnya, kemampuan komunikasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan karbon berbasis masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang memahami prosesnya, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap model pengelolaan hutan yang mereka jalankan.
KKI WARSI meyakini bahwa keberhasilan perdagangan karbon tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis seperti pengukuran karbon atau pemenuhan regulasi, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat sebagai pelaku utama untuk menyampaikan narasi yang benar mengenai pengelolaan hutan mereka.
Selama lebih dari satu dekade, masyarakat Bujang Raba telah membuktikan bahwa konservasi hutan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan. Kini, setelah memperoleh Persetujuan Penerbitan Non-SPE GRK, tantangan berikutnya adalah memperkuat literasi publik mengenai perdagangan karbon agar masyarakat tidak hanya menjadi penjaga hutan, tetapi juga menjadi narator utama atas keberhasilan mereka sendiri.