Era baru perdagangan karbon berbasis masyarakat telah tiba. Setelah pemerintah menghentikan berbagai skema perdagangan karbon pada 2021 untuk menata ulang tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional dan menyesuaikannya dengan kebijakan iklim Indonesia, kini masyarakat pengelola hutan memperoleh kepastian hukum baru melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi ini membuka ruang yang lebih jelas bagi pengelola Perhutanan Sosial, termasuk Hutan Desa (HD), untuk terlibat secara legal dalam perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK). Aturan tersebut juga mengatur tata kelola kegiatan karbon, kemitraan, registrasi proyek, pembagian manfaat, hingga kewajiban pelaporan, sehingga masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola karbon dari hutan yang mereka jaga.
Pada Jumat, 8 Mei 2026, KKI Warsi menggelar kegiatan “Workshop Membangun Kesiapan Masyarakat Bujang Raba dalam Perdagangan Karbon dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Berdasarkan Mandat Permenhut Nomor 6 Tahun 2026” di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lima desa, terdiri dari pemerintah desa, BPD, pengurus LPHD, dan kelompok perempuan dari Desa Lubuk Beringin, Laman Panjang, Dusun Buat, Senamat Ulu, dan Sungai Telang.
Workshop ini menjadi ruang sosialisasi mengenai tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan. Bagi masyarakat lima desa tersebut, perdagangan karbon bukan hal baru. Namun, adanya regulasi baru membuat masyarakat perlu menyesuaikan berbagai syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi agar kegiatan berjalan sesuai aturan pemerintah.
Project Officer KKI Warsi, Fredi Yusuf, menyampaikan bahwa proses menuju perdagangan karbon ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian panjang yang telah dipersiapkan bersama masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.
“Pada akhir tahun lalu, kita juga sudah berdiskusi terkait FPIC atau persetujuan tanpa paksaan tentang karbon, termasuk mekanisme, pembagian manfaat, dan peran masing-masing pihak. Bahkan, kita juga telah berdiskusi dengan Bappeda Kab. Bungo terkait hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak kegiatan perdagangan karbon dihentikan pemerintah pada tahun 2021, masyarakat dan pendamping tetap berupaya menjaga semangat pengelolaan hutan sambil menunggu kejelasan regulasi nasional.
“Tahun ini terbit Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru perdagangan karbon. Kami sudah mempelajari syarat-syarat yang harus dipenuhi, apa saja yang sudah siap, dan apa yang masih perlu dilengkapi, termasuk terkait Perjanjian Kerja Sama,” kata Fredi.
Menurutnya, Permenhut tersebut juga mengamanatkan pihak-pihak yang telah memulai kegiatan karbon sebelumnya untuk segera melaporkan kegiatannya paling lambat enam bulan sejak aturan diterbitkan. Ia berharap sebelum Agustus mendatang program karbon masyarakat Bujang Raba dapat diluncurkan secara resmi.
“Setelah ditelusuri, sejauh ini LPHD di lima dusun Landscape Bujang Raba berpeluang menjadi komunitas pertama yang menjadi contoh implementasi perdagangan karbon berbasis masyarakat di Indonesia,” tambahnya.
Dalam workshop tersebut juga dibahas berbagai syarat yang perlu dipenuhi masyarakat, salah satunya terkait registrasi mitra. Dalam skema ini, KKI Warsi berperan sebagai mitra atau project developer bagi lima LPHD tersebut. Bentuk registrasi kemitraan diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KKI Warsi dan masing-masing desa.
Sebelum penandatanganan dilakukan, isi perjanjian dibahas bersama secara terbuka antara masyarakat dan KKI Warsi. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kewajiban penyusunan Rencana Kerja Tahunan sebagai dasar pencairan manfaat dari perdagangan karbon.
Manfaat yang diterima masyarakat nantinya hanya dapat digunakan untuk kegiatan patroli dan perlindungan hutan, pengembangan mata pencaharian masyarakat, penguatan kelembagaan, serta kegiatan lain yang disepakati bersama sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip pemberdayaan masyarakat berkelanjutan.
Datuk Rio Lubuk Beringin, Al Jufri, menyampaikan apresiasinya terhadap proses pendampingan yang dilakukan KKI Warsi kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Warsi yang mengadakan workshop ini. Kabar gembira ini menjadi ajakan bagi kita semua untuk mempelajari isi Permenhut agar tahu apa yang perlu kita siapkan. Kami berharap seluruh Rio tetap berkomitmen dan nantinya dapat menyusun Perdus bersama karena wilayah ini saling terhubung,” ujarnya.
Bagi masyarakat di bentang alam Bujang Raba, perdagangan karbon bukan hanya tentang nilai ekonomi dari karbon yang tersimpan di hutan. Lebih jauh, skema ini menjadi peluang untuk memperkuat perlindungan hutan yang selama ini telah dijaga masyarakat secara turun-temurun. Melalui pengelolaan yang adil dan berbasis komunitas, masyarakat berharap hutan tetap lestari, sumber air tetap terjaga, dan generasi mendatang masih dapat hidup berdampingan dengan hutan.