Setelah ditutup selama empat tahun, masyarakat Desa Rantau Kermas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, kembali membuka Lubuk Larangan Batang Langkup pada 16–18 Juni 2026. Tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun ini tidak hanya menjadi pesta rakyat dan momentum panen ikan, tetapi juga menunjukkan hubungan erat antara perlindungan hutan dan keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Pemancing dari berbagai daerah datang untuk mengikuti kegiatan yang hanya dilaksanakan sekali dalam empat hingga lima tahun tersebut. Selama dua hari pertama pembukaan lubuk larangan, masyarakat umum diperbolehkan memancing dengan membeli tiket seharga Rp300.000 per orang. Hari kedua, pemancing dikanakan biaya Rp 150.000 per orang. Kegiatan memancing berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari pertama pelaksanaan, kegiatan ini berhasil menghimpun dana sekitar Rp30 juta yang akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat desa, termasuk mendukung pembangunan masjid di Desa Rantau Kermas.
Menurut Rustam, Depati Karo Jayo Tuo Rantau Kermas, keberhasilan menjaga lubuk larangan selama bertahun-tahun tidak dapat dipisahkan dari komitmen masyarakat dalam menjaga kawasan hutan adat yang menjadi sumber air bagi Sungai Batang Langkup.
“Lubuk larangan paling cepat dibuka empat tahun sekali. Selama masa penutupan, tidak boleh ada yang mengambil ikan. Aturan ini kami jaga bersama karena kami tahu kalau hutan rusak dan sungai rusak, maka ikan juga akan hilang. Apa yang kami nikmati hari ini adalah hasil dari kesabaran menjaga alam selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Lubuk larangan menjadi habitat berbagai jenis ikan bernilai tinggi seperti ikan semah, sidat, dan sintung. Kelimpahan ikan tersebut menjadi indikator bahwa ekosistem sungai masih berada dalam kondisi baik. Sungai Batang Langkup sendiri berhulu di kawasan hutan yang masih terjaga oleh masyarakat melalui pengelolaan hutan adat.
Masyarakat Rantau Kermas menerapkan aturan adat yang ketat untuk melindungi kawasan lubuk larangan. Siapa pun yang mengambil ikan di lokasi tersebut di luar waktu pembukaan akan dikenakan sanksi adat berupa satu ekor kambing, 20 gantang beras, dan denda uang sebesar Rp5 juta. Kepatuhan terhadap aturan tersebut membuat kawasan lubuk larangan tetap produktif meskipun hanya dibuka sekali dalam beberapa tahun.
Pada hari ketiga pembukaan, kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara khusus oleh masyarakat Desa Rantau Kermas menggunakan jala. Berbeda dengan dua hari sebelumnya, warga tidak dikenakan biaya untuk mengikuti kegiatan ini. Seluruh hasil tangkapan kemudian dikumpulkan bersama sebagai bagian dari tradisi gotong royong masyarakat. Ikan-ikan berukuran besar yang memiliki nilai ekonomi tinggi selanjutnya dijual melalui mekanisme lelang, sementara hasil penjualannya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan dan kegiatan pembangunan desa.
Ade Candra, Manajer Program KKI WARSI, mengatakan bahwa tradisi lubuk larangan merupakan contoh nyata bagaimana masyarakat adat dan lokal mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Lubuk larangan menunjukkan bahwa perlindungan hutan bukan sekadar menjaga pohon. Ketika hutan tetap utuh, sumber air terjaga, sungai tetap sehat, dan populasi ikan berkembang dengan baik. Apa yang terjadi di Rantau Kermas adalah bukti bahwa investasi masyarakat dalam menjaga hutan menghasilkan manfaat nyata bagi kehidupan mereka,” kata Ade.
Menurutnya, keberhasilan masyarakat menjaga hutan adat di Rantau Kermas juga memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk menjaga fungsi daerah tangkapan air, mengurangi risiko bencana, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
“Banyak orang melihat hutan hanya sebagai kawasan pepohonan. Padahal hutan adalah sistem penyangga kehidupan. Tradisi lubuk larangan memperlihatkan secara nyata hubungan antara hutan yang lestari dengan kesejahteraan masyarakat. Ketika hutan dijaga, masyarakat memperoleh air bersih, sumber pangan, dan manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
KKI WARSI mengapresiasi konsistensi masyarakat Rantau Kermas dalam mempertahankan aturan adat dan menjaga hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka. Di tengah berbagai tekanan terhadap kawasan hutan di Indonesia, praktik konservasi berbasis masyarakat seperti yang dilakukan di Rantau Kermas menjadi contoh penting bahwa perlindungan alam dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembukaan lubuk larangan bukan hanya tentang menangkap ikan. Tradisi ini adalah perayaan atas keberhasilan masyarakat menjaga hutan, sungai, dan sumber kehidupan mereka selama bertahun-tahun. Kelimpahan ikan yang dinikmati hari ini merupakan hasil dari komitmen kolektif untuk merawat alam demi generasi mendatang.