Pemerintah Kabupaten Pasaman bersama para pemangku kepentingan berhasil merumuskan Rencana Aksi Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Kabupaten Pasaman Tahun 2026–2027 sebagai pedoman bersama untuk mempercepat pengelolaan Perhutanan Sosial yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak bagi masyarakat.
Penyusunan rencana aksi ini merupakan langkah penting dalam mengoperasionalkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, mendukung implementasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Pokja PPS Kabupaten Pasaman yang telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/283/BUP-PAS/2025.
Kabupaten Pasaman memiliki potensi besar dalam pengembangan Perhutanan Sosial. Sekitar 60% wilayahnya merupakan kawasan hutan dan 47 dari 52 nagari berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Hingga kini telah terbit 39 izin Perhutanan Sosial di 30 nagari dengan luas kelola sekitar 73.000 hektar. Namun, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial (KPS), dan pengembangan usaha masyarakat masih menjadi tantangan utama.
Untuk mendukung upaya tersebut, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI dengan dukungan European Union (EU) memfasilitasi Rapat Kerja dan Penyusunan Rencana Aksi Pokja PPS Kabupaten Pasaman pada 2–3 Juli 2026 di Aula Kantor Bupati Pasaman, Sumatera Barat. Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga pendamping, dunia usaha, lembaga keuangan, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat guna memperkuat sinergi dalam pengembangan Perhutanan Sosial.
Direktur KKI WARSI, Adi Junedi, mengatakan penyusunan rencana aksi menjadi momentum memperkuat peran Pokja PPS sebagai wadah kolaborasi multipihak.
“Perhutanan Sosial merupakan solusi pengelolaan hutan yang mampu menjaga kelestarian sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pokja PPS harus menjadi ruang sinergi berbagai pihak sehingga mampu menyusun perencanaan yang strategis sekaligus membuka peluang pendanaan lingkungan, termasuk pendanaan karbon dan pembiayaan inovatif lainnya untuk mendukung pembangunan desa dan pengelolaan hutan berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati Pasaman, Welly Suhery, menegaskan bahwa keberhasilan Perhutanan Sosial tidak hanya diukur dari luas kawasan kelola, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan Perhutanan Sosial bukan diukur dari luas wilayah kelola, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat, kelembagaan yang semakin kuat, serta rencana aksi yang dapat diimplementasikan. Walaupun kewenangan pengelolaan hutan berada di tingkat provinsi, mari terus bersinergi mewujudkan Pasaman Bangkit yang Maju dan Berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, menyampaikan bahwa Sumatera Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial. Saat ini sekitar 349.792 hektar kawasan hutan telah dikelola masyarakat dan memberikan manfaat bagi lebih dari 1,03 juta jiwa.
“Perhutanan Sosial bukan hanya mengelola hutan, tetapi juga menata kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dengan tetap menghormati budaya lokal. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Kehadiran Pokja PPS menjadi ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan,” ujarnya.
Melalui Focus Group Discussion (FGD), Pokja PPS Kabupaten Pasaman berhasil merumuskan Dokumen Rencana Aksi Pokja PPS Tahun 2026–2027 yang akan menjadi acuan pelaksanaan program dan kegiatan lintas sektor untuk mendukung percepatan Perhutanan Sosial di Kabupaten Pasaman.
Dalam FGD tersebut, perwakilan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terus memperkuat dukungan terhadap pengembangan usaha masyarakat melalui kemudahan perizinan, pendampingan usaha dan kelembagaan, peningkatan akses jalan, serta pengamanan kawasan hutan.
Merespons hal tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Pokja PPS Kabupaten Pasaman menyatakan komitmennya untuk mengintegrasikan dukungan dalam bentuk dukungan teknis, koordinasi, dan regulasi terhadap Perhutanan Sosial sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dokumen Rencana Aksi yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Pasaman sebagai pedoman bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung terwujudnya Pasaman Bangkit yang maju dan berkelanjutan.





