Lanskap Bujang Raba, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali mencatatkan tonggak penting dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Bertepatan dengan kegiatan Penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan terhadap Kegiatan Karbon Kehutanan dan peresmian Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia, Lanskap Bujang Raba secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penerbitan Non-SPE sebesar 238.281 ton CO₂e.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepa
da Direktur KKI Warsi Adi Junedi selaku NGO Pendamping pengembangan community carbon Bujang Raba, Senin 6 Juli 2026 di Jakarta. Penyerahan SK ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola karbon kehutanan nasional. Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan juga meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) sebagai pusat kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, generasi muda, hingga mitra pembangunan dalam membangun ekosistem karbon kehutanan Indonesia yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
Penerbitan SK tersebut menjadi momentum penting bagi Bujang Raba karena menandai masuknya inisiatif karbon berbasis masyarakat ke dalam jalur resmi mekanisme karbon nasional. Melalui mekanisme ini, unit karbon yang diterbitkan berupa Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dengan seluruh proses validasi, verifikasi, penerbitan, dan registrasinya terintegrasi dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Hal ini memastikan bahwa pengurangan emisi yang dihasilkan masyarakat tercatat dalam sistem nasional dan menjadi bagian dari implementasi kebijakan iklim Indonesia.
Perjalanan Panjang Masyarakat Menjaga Hutan
Bagi KKI WARSI, pencapaian ini bukanlah hasil yang diraih dalam waktu singkat. Jauh sebelum perdagangan karbon menjadi perhatian nasional, masyarakat di Lanskap Bujang Raba telah memilih menjaga hutannya. Bersama KKI WARSI, pemerintah, dan berbagai mitra, masyarakat memperkuat tata kelola Hutan Desa, membangun kelembagaan lokal, menjaga tutupan hutan, serta mengembangkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Lanskap Bujang Raba mencakup 7.291 hektare Hutan Desa yang dikelola oleh lima desa, yaitu Lubuk Beringin, Senamat Ulu, Buat, Laman Panjang, dan Sungai Telang. Dari luas tersebut 5.336 hektare merupakan kawasan perlindungan, dan 1.955 hektare merupakan kawasan pemanfaatan yang dikelola secara lestari oleh masyarakat. Kawasan Bujang Raba dengan hutan tetap terjaga memiliki cadangan karbon rata-rata 287 ton karbon per hektare atau setara 1.087 ton CO₂e per hektare.
Komitmen masyarakat dalam menjaga hutan juga berhasil menghentikan laju deforestasi hingga 0 persen selama periode 2013–2018. Meskipun sempat terjadi penurunan tutupan hutan pada tahun 2019 akibat berbagai tekanan di lapangan, kondisi tersebut tidak melampaui komitmen masyarakat yang sejak awal bersepakat mempertahankan minimal 80 persen tutupan hutan sejak memperoleh hak kelola Hutan Desa.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari semakin kuatnya kelembagaan masyarakat melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Lima LPHD, yaitu Lubuk Beringin, Senamat Ulu, Buat, Laman Panjang, dan Sungai Telang, telah berkembang menjadi institusi lokal yang mampu mengelola kawasan hutan secara transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Perwakilan dari kelima LPHD tersebut turut hadir dalam kegiatan di Jakarta sebagai representasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan.
Bujang Raba Menjadi Pembelajaran Nasional
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Direktur KKI WARSI Adi Junedi menjadi salah satu narasumber pada sesi talkshow yang membahas perkembangan berbagai inisiatif karbon kehutanan di Indonesia.
Pada forum tersebut, pengalaman membangun inisiatif karbon berbasis masyarakat di Lanskap Bujang Raba dipaparkan sebagai salah satu pembelajaran nasional mengenai bagaimana penguatan hak kelola masyarakat dapat berjalan seiring dengan perlindungan hutan, pengurangan emisi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan ekonomi hijau.
Direktur Eksekutif KKI WARSI menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan atas diterbitkannya SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE bagi Lanskap Bujang Raba.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan atas diterbitkannya SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE sebesar 238.281 ton CO₂e bagi Lanskap Bujang Raba. Bagi kami, ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah pengakuan negara terhadap perjalanan panjang masyarakat yang memilih menjaga hutannya ketika banyak tekanan datang untuk mengubahnya. Di balik angka 238.281 ton CO₂e terdapat ribuan hektare hutan yang tetap lestari, mata air yang tetap mengalir, keanekaragaman hayati yang tetap terjaga, dan masyarakat yang tidak pernah berhenti merawatnya. Kami berharap mekanisme karbon nasional mampu memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sebagai penjaga hutan sekaligus memperkuat upaya Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim,” ujar Adi Junedi.
Kolaborasi Menjadi Kunci
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembangunan ekosistem karbon kehutanan harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Indonesia Forestry Carbon Hub dibangun sebagai rumah bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, generasi muda, dan mitra pembangunan harus berjalan bersama membangun ekosistem karbon kehutanan yang kredibel. Dengan bekerja bersama, kita tidak hanya menjaga hutan tetap lestari, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dari karbon dapat dirasakan oleh masyarakat yang selama ini menjadi penjaga hutan,” ujar Raja Juli Antoni.
Dari Bujang Raba untuk Indonesia
Penerbitan SK Persetujuan Penerbitan Non-SPE ini menjadi babak baru bagi pengelolaan karbon berbasis masyarakat di Indonesia. Pengalaman Bujang Raba membuktikan bahwa solusi menghadapi perubahan iklim tidak selalu lahir dari ruang-ruang perundingan, tetapi juga dari desa-desa yang memilih menjaga hutannya.
Melalui penguatan hak kelola, kelembagaan masyarakat yang kokoh, tata kelola hutan yang baik, serta komitmen menjaga kelestarian kawasan, masyarakat Bujang Raba telah menunjukkan bahwa konservasi, kesejahteraan, dan aksi iklim dapat berjalan beriringan.
Di balik 238.281 ton CO₂e yang kini memasuki mekanisme karbon nasional, terdapat ribuan hektare hutan yang tetap berdiri karena dijaga oleh masyarakat. Dari Bujang Raba, Indonesia belajar bahwa masa depan karbon tidak hanya dibangun melalui kebijakan, tetapi juga melalui keteguhan masyarakat yang setiap hari memilih menjaga hutan.
Implementasi Permenhut 6 Tahun 2026
Selain Bujang Raba, Menhut juga menyerahkan persetujuan kepada tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kegiatan Perhutanan Sosial, sebagai penyelenggara kegiatan karbon kehutanan. Secara keseluruhan, keempat kegiatan tersebut diproyeksikan menghasilkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) sebesar sekitar 31 juta ton CO₂e.
Penyerahan SK ini menjadi momentum yang menandai babak baru pengembangan Nilai Ekonomi Karbon sektor kehutanan di Indonesia. Melalui implementasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, karbon kehutanan secara resmi mulai memasuki ekosistem perdagangan karbon nasional, sehingga pengurangan emisi yang dihasilkan dari sektor kehutanan, termasuk Perhutanan Sosial, dapat diperdagangkan melalui mekanisme yang diakui pemerintah.
Pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, jajaran kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat pengelola hutan dari berbagai daerah di Indonesia.