Sarolangun merupakan satu dari daerah dengan nilai, budaya  dan  masyarakat adat yang hidup di dalamnya. Tidak bisa dipungkiri perkembangan zaman mulai menggerus nilai-nilai adat yang diwariskan nenek moyang. Untuk itulah penting menurunkan dan membicarakan ada secara terbuka dengan anak muda. Inilah yang dilakukan melalui Talk show Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sarolangun dalam rangkaian Festival Suro Melangun, pada 12/10/23 di Sport Center Sarolangun. Kegiatan dihadiri oleh Mahasiswa, Osis dan Penggiat seni Sarolangun, KKI Warsi, Tokoh Adat Batin Jo Panghulu Bukit Bulan dan Tokoh Adat Batang Asai.

Dalam kegiatan yang dipandu oleh Ismet Raja, penggiat seni di Provinsi Jambi, bahas tentang nilai adat yang berlaku di Sarolangun, termasuk adat dan budaya dalam mengelola alam dan lingkungan. Sarolangun belakangan menjadi sorotan karena maraknya aksi eksploitasi alam melalui penambangan illegal yang masuk jauh ke dalam hutan dan merusak hutan yang dikelola oleh masyarakat melalui nilai adat dengan skema hutan adat.

“Masyarakat membutuhkan legalitas untuk mempertegas nilai adat melalui pengakuan masyarakat hukum adat dan yang dilanjutkan dengan kepastian pengelolaan kawasan berbasiskan adat dan budaya,” kata Tradis Reformasi, penggiat lingkungan dari KKI Warsi.

Untuk itu menurut Tradis pengakuan masyarakat hukum adat sebagaimana yang kini tengah berproses di Sarolangun, harusnya bisa dipercepat sehingga kepastian ruang dan pengakuan wilayah adat bisa menjadi salah satu peluang masyarakat menjaga hutan dan lingkungannya dari kerusakan alam.

Di Sarolangun saat ini, pemerintah Kabupaten telah membentuk panitia Masyarakat Hukum Adat. Tim bentukan bupati ini telah melakukan proses identifikasi verifikasi dan validasi di empat lokasi  Masyarakat Hukum Adat, yaitu Bathin Jo Panghulu Bukit Bulan dan masyarakat Hukum adat Datuan Nan Tigo di Kecamatan Limun. Ada juga  Masyarakat Hukum Adat Sungai Pinang dan  Masyarakat Hukum Adat Batang Asai di Kecamatan Batang Asai. “Kita berharap dalam waktu dekat akan ada rapat panitia sebelum menyampaikan rekomendasi kepada bupati untuk melakukan penetapan MHA sebagai upaya pengakuan dan perlindungan MHA di Sarolangun,” kata Tradis.

Abdul Hamid Tokoh Adat Marga Batin Jo Panghulu Bukit Bulan bertutur cerita terkait sejarah keberadaan nenek moyang Bukit Bulan. Marga Bukit bulan yang saat ini terbagi ke dalam lima desa, masih menjalankan tradisi pengelolaan hutan yang diwariskan nenek moyang, termasuk dalam mengelola hutan yang dikategorikan sebagai hutan adat. “Kita mengusulkan supaya hutan adat kita ini diakui oleh semua pihak, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga kita punya kekuatan untuk menentukan tata kelola hutan adat kita yang diakui semua pihak. Kalau kini Ibaratnya kami di marga Bukit Bulan saja yang mengakui namun orang lain belum tentu mengakuinya, jika sudah ada ketetapan dari pemerintah, kami menjadi lebih kuat dalam mengelola hutan adat kami,” kata Abdul Hamid.

Sementara itu, Saparudin Tokoh Adat Batang Asai bertutur cerita terkait sejarah keberadaan nenek moyang ke Batang Asai. “Kita di sejak dahulu adatlah mengatur norma kita. Kita mengikuti nilai adat, karena dengan adat itulah kita merasa terlindungi dan saling penghargaan satu sama lain, antara sesama maupun dengan lingkungan kita. Dengan saling penghargaan ini, hidup menjadi lebih tenang dan tali silaturahmi tetap terjaga,” kata Saparudin.

Ismet Raja, dalam kegiatan yang diselenggarakan dalam rangkaian peringatan Ulang Tahun Kabupaten Sarolangun ke 24 ini mengajak anak muda untuk semakin memperhatikan lingkungan. “Karena di tangan anak mudalah masa depan bangsa dititipkan. Nilai adat yang selama ini ada harus kita jaga dan pertahankan eksistensinya, sehingga generasi masa depan juga bisa mendapatkan hidup yang baik dari alam dan lingkungan kita,” ujar Ismet Raja.