Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di berbagai wilayah di Provinsi Jambi, menimbulkan dampak ekologis, sosial, dan kesehatan yang luas. KKI Warsi menyoroti dua penyebab utama kebakaran yang terus berulang ini: pengeringan lahan gambut untuk kepentingan budidaya dan konflik pemanfaatan kawasan hutan.

“Sebagian besar kebakaran yang terjadi di Jambi berlangsung di lahan gambut yang telah dikeringkan untuk kepentingan perkebunan dan hutan tanaman industri,” ujar Adi Junedi Direktur KKI Warsi.

Ia menjelaskan bahwa lahan gambut merupakan ekosistem unik yang tersusun dari bahan organik tinggi dan sangat rentan terbakar ketika dikeringkan melalui kanalisasi. Di Jambi dengan luas gambut lebih dari 600 ribu ha, hampir semuanya terpengaruh kanal. “Ini yang menjadi persoalan mendadar gambut kita yang harus dituntaskan,”kata Adi Junedi.

Jambi sudah cukup menderita dengan kebakaran yang terus berulang. Untuk itu penting ada solusi jangka panjang untuk menghindari kebakaran di lahan gambut adalah dengan mengembalikan fungsi alaminya, terutama pada kawasan gambut dalam yang seharusnya tidak digunakan untuk budidaya intensif. “Pemanfaatan gambut dalam untuk kegiatan produksi seharusnya dihentikan. Sebaliknya, kawasan ini harus dikonservasi agar tetap basah dan berfungsi sebagai penyerap karbon yang efektif dan menjaminkan fungsi ekologinya berjalan sebagai daerah penyimpan air,” lanjut Adi.

Untuk areal penggunaan lain, KKI Warsi mendorong penerapan pola budidaya yang sesuai dengan karakteristik gambut tanpa harus mengeringkannya. Salah satu pendekatan yang disarankan adalah budidaya dengan tanaman yang adaptif terhadap kondisi gambut basah, serta pembangunan sekat kanal untuk menjaga kelembapan alami gambut. Sebagai contoh terdapat tanaman bernilai ekonomi tinggi yang cocok untuk gambut, seperti kopi liberika. “Alam butuk keseimbangan, bisa dimanfaatkan asalkan tidak memaksanya berubah, jika di rubah panen bencana yang akan di tuai,” Adi Junedi.

Konflik Kawasan Hutan Picu Okupasi dan Pembukaan Lahan dengan Membakar

Masalah kedua yang memicu karhutla adalah konflik pemanfaatan kawasan hutan. Di banyak titik, kebakaran terjadi karena adanya pihak lain  yang melakukan okupasi terhadap hutan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan. Dalam proses pembukaan lahan, mereka kerap menggunakan cara membakar, yang kemudian meluas menjadi kebakaran besar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi juga cerminan lemahnya penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan. Tanpa kepastian tata kelola, kawasan hutan akan terus menjadi sasaran okupasi yang tidak berkelanjutan,” tegas Adi.

KKI Warsi menyerukan agar pemerintah dan para pihak segera menyelesaikan konflik kawasan hutan secara adil dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dinilai efektif adalah mendorong skema perhutanan sosial atau bentuk pengelolaan berbasis masyarakat lainnya yang legal, adil, dan menjaga keberlanjutan hutan.

Dorongan untuk Solusi Berbasis Ekosistem dan Keadilan Sosial

Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan teknis atau penegakan hukum, tetapi juga soal perencanaan tata ruang, keadilan ekologis, dan kepastian hukum. KKI Warsi mendorong langkah-langkah sistemik yang mencakup “Pemulihan dan perlindungan ekosistem gambut, terutama gambut dalam, rehabilitasi dan konservasi kawasan yang rentan terbakar, penyelesaian konflik kawasan hutan melalui pengakuan dan pemberdayaan masyarakat pengelola,” kata Adi.

Selain itu juga sangat penting untuk pelibatan masyarakat lokal dan adat dalam pengawasan dan pencegahan kebakaran, serta penguatan kebijakan larangan pembakaran dan penerapan teknologi budidaya ramah lingkungan.

“Ini adalah momentum untuk berbenah. Jangan sampai kebakaran menjadi siklus tahunan yang terus berulang dan menyandera masa depan lingkungan serta kehidupan masyarakat,” tutup Adi.