Cerita sukses dari hutan desa di pedalaman Jambi menggema di pusat ibukota. Dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS‑PE), KKI Warsi membagikan pengalaman nyata dari komunitas pengelola hutan Bujang Raba sebagai model pendanaan iklim berbasis masyarakat yang berdampak langsung dan terukur.
Konferensi ini mengusung tema “Menapak Paradigma Baru: Inovasi dan Integritas untuk Pendanaan Hijau yang Transformatif” dan berlangsung pada 5–7 Agustus 2025 di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, diikuti oleh lebih dari 200 pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah, DPRD, komunitas akar rumput, organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan, dan media.
Dalam sesi tematik, Ade Candra dari KKI Warsi memaparkan Inovasi Pendanaan Ekologis Community Carbon di Areal Perhutanan Sosial Bujang Raba, inisiatif berbasis pengelolaan hutan desa oleh masyarakat di lima desa lanskap Bujang Raba, Kabupaten Bungo, Jambi. Sejak 2012, komitmen menjaga tutupan hutan seluas 7.291 hektare telah berhasil menghentikan deforestasi dan menjaga fungsi karbon hutan secara signifikan.
Inisiatif ini menegaskan keberhasilan skema imbal jasa karbon sukarela (non-market carbon) sebagai bentuk apresiasi masyarakat yang menjaga ekosistem melalui insentif finansial yang kemudian digunakan untuk beasiswa anak sekolah, patroli hutan, penguatan kelembagaan hutan desa, pengayaan tanaman, serta pemberdayaan perempuan dan generasi muda.
“Community Carbon bukan sekadar skema pendanaan. Ini adalah pengakuan atas kontribusi masyarakat dalam menjaga bumi dari krisis iklim,” tegas Ade Candra.
Kehadiran KKI Warsi dalam forum ini menjadi peringatan penting akan perlunya skema pendanaan hijau yang berpihak pada masyarakat akar rumput dan sekaligus selaras dengan target iklim nasional. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target pengurangan emisi sebesar 31% secara mandiri dan 43% dengan dukungan internasional pada 2030 dalam dokumen Enhanced NDC. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan penguatan seperti Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Dalam sambutan pembukaan konferensi, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya percepatan pencapaian net zero emission pada 2050, lebih cepat dari target sebelumnya yaitu 2060, yang tentunya membutuhkan pendanaan hijau yang substantif dan strategis. Pendanaan berbasis ekologis—melalui skema seperti TAPE, TAKE, dan ALAKE—dijadikan instrumen utama untuk memberikan insentif fiskal kepada daerah yang menunjukkan kinerja dalam konservasi ekologi. Diaz juga menyoroti bahwa setiap instrumen pendanaan hijau harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat rentan dan komunitas penjaga ekologi.
Selama tahun 2025, sebanyak 48 pemerintah daerah telah mengadopsi skema EFT (Ecological Fiscal Transfer) dengan dana yang sudah dicairkan mencapai Rp 529 miliar, meskipun baru mencakup sekitar 8,9 % dari seluruh daerah di Indonesia. Salah satunya diterapkan oleh Kabupaten Merangin Jambi.
Dukungan pendanaan iklim sangat dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan sekaligus mengendalikan dampak perubahan iklim. Namun, di sisi lain, anggaran yang tersedia melalui APBN dan APBD masih belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan besar dalam pemulihan lingkungan.
Direktur Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Harjanto, menyampaikan bahwa keterbatasan ini mendorong perlunya inovasi dalam skema pendanaan. “Dana dari APBN dan APBD tidak cukup kuat untuk pendanaan lingkungan. Karena itu, kita perlu memikirkan dan mengembangkan berbagai sumber alternatif seperti dana karbon, imbal jasa lingkungan (PES), CSR, program pohon asuh, dukungan donor, dan lainnya,” ungkap Joko.
Pernyataan ini menegaskan bahwa respons terhadap krisis iklim tidak bisa bergantung pada skema pendanaan konvensional semata, tetapi memerlukan kolaborasi multipihak dan terobosan-terobosan baru yang berpihak pada keberlanjutan. Pembelajaran-pembelajaran penting yang sudah berjalan, diharapkan dapat diimplementasikan di tempat lain. tentu hal ini sejalan dengan praktek baik pengembangan imbal jasa karbon sukarela–karbon berbasis masyarakat/community carbon yang sudah dijalankan KKI Warsi bersama masyarakat Bujang Raba menjadi pembelajaran penting yang bisa direplikasi di tempat lain. Selain juga ada program Pohon Asuh yang telah dikembangkan KKI Warsi di 24 lokasi Areal Perhutanan Sosial dampingan KKI Warsi.